Berita

Coca-cola/RMOL

Bisnis

Coca-Cola Tiba-tiba Tarik Produk dari Pasar Eropa

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 11:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Coca-Cola menarik sejumlah produknya dari peredaran di Eropa setelah ditemukan kadar klorat yang melebihi batas aman dan berpotensi membahayakan kesehatan. 

Seperti dikutip dari Associated Press pada Kamis 30 Januari 2025, penarikan ini mencakup berbagai varian minuman, termasuk Coke dan Sprite.

Perusahaan menyebutkan bahwa produk dengan kandungan klorat tinggi telah beredar di Belgia, Belanda, Inggris, Jerman, Prancis, dan Luksemburg sejak November 2024. 


"Kami tidak memiliki angka pasti, tetapi jumlahnya cukup besar," ujar manajemen Coca-Cola Europacific Partners Belgium.

Klorat dapat muncul dalam makanan akibat penggunaan disinfektan berbasis klorin dalam proses pengolahan air dan makanan. 

Menurut Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA), paparan klorat dalam jangka panjang dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak yang kekurangan yodium ringan hingga sedang.

Coca-Cola Europacific Partners Belgium memastikan bahwa sebagian besar produk yang terdampak telah ditarik dari pasaran sebelum terjual ke konsumen. 

"Mayoritas produk yang terdampak telah dihapus dari rak-rak toko, dan kami terus berupaya menarik semua produk yang tersisa," jelas perusahaan.

Namun, cabang Coca-Cola di Prancis menyatakan bahwa analisis dari para ahli independen menunjukkan risiko kesehatan akibat konsumsi produk tersebut sangat rendah. 

“Kami belum menerima keluhan apa pun dari konsumen tentang masalah ini," klaim perusahaan.

Sejauh ini, pemerintah Prancis belum mengeluarkan perintah penarikan, meskipun beberapa produk yang terdampak telah dikirim ke negara tersebut.

Kadar klorat tinggi dalam produk Coca-Cola pertama kali terdeteksi melalui pemeriksaan rutin di fasilitas produksi di Ghent, Belgia. Produk yang terkena dampak memiliki kode produksi antara 328 GE hingga 338 GE, mencakup merek seperti Minute Maid, Nalu, Royal Bliss, dan Tropico.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya