Berita

Ilustrasi tambang/Net

Publika

Kampus Terancam jadi Laboratorium Broker Tambang

OLEH: FADLI RUMAKEFING
RABU, 29 JANUARI 2025 | 14:36 WIB

KAMPUS sebagai institusi pendidikan yang bertujuan mengajarkan dan memberikan ilmu pengetahuan secara formal dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa Indonesia dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi-nya, yakni, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat. 

Karena itu, tidak boleh dirasuki oleh kepentingan elite, oligarki, dan kaum pemodal atau kapital yang akan membuat kampus menyeleweng dari tujuan pendidikan.

Kita sepakat adanya revisi Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batu Bara dalam rangka percepatan hilirisasi dan swasembada energi nasional, tapi tidak dengan diberikannya jatah pengelolaan tambang kepada kampus.


Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 51A, pertama, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Kedua, pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan, luas WIUP mineral logam atau batu bara; status perguruan tinggi terakreditasi; dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam atau batu bara dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bahwa dari ribuan kampus yang ada di Indonesia, hanya terdapat 37 universitas, 6 institut, 3 sekolah tinggi, dan 1 politeknik yang ada jurusan teknik pertambangan berdasarkan daftar yang ada di pemutu.kemdikbud.go.id.

Dengan diberikannya jatah pengelolaan tambang kepada kampus, dapat dipastikan kampus yang tadinya adalah laboratorium pendidikan dan ilmu pengetahuan akan berubah menjadi laboratorium para broker-broker perpanjangan tangan dari para oligarki dan kaum pemodal.

Mengapa demikian? Karena kita tahu bahwa usaha di sektor pertambangan sangat membutuhkan modal cukup besar, dari mana kampus punya modal untuk melakukan uji kelayakan, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, reklamasi? Belum lagi kita bicara soal wajib pajak dan CSR.

Selain itu, yang dikhawatirkan adalah mahasiswa sebagai masyarakat kampus akan dirugikan. Karena nalar kritis dan rasionalitas mahasiswa akan dikontrol oleh kebijakan kampus yang lebih mementingkan mengelola tambang dibanding memajukan ilmu pengetahuan dan membangun peradaban bangsa.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya