Berita

Ilustrasi tambang/Net

Publika

Kampus Terancam jadi Laboratorium Broker Tambang

OLEH: FADLI RUMAKEFING
RABU, 29 JANUARI 2025 | 14:36 WIB

KAMPUS sebagai institusi pendidikan yang bertujuan mengajarkan dan memberikan ilmu pengetahuan secara formal dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa Indonesia dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi-nya, yakni, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat. 

Karena itu, tidak boleh dirasuki oleh kepentingan elite, oligarki, dan kaum pemodal atau kapital yang akan membuat kampus menyeleweng dari tujuan pendidikan.

Kita sepakat adanya revisi Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batu Bara dalam rangka percepatan hilirisasi dan swasembada energi nasional, tapi tidak dengan diberikannya jatah pengelolaan tambang kepada kampus.


Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 51A, pertama, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Kedua, pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan, luas WIUP mineral logam atau batu bara; status perguruan tinggi terakreditasi; dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam atau batu bara dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bahwa dari ribuan kampus yang ada di Indonesia, hanya terdapat 37 universitas, 6 institut, 3 sekolah tinggi, dan 1 politeknik yang ada jurusan teknik pertambangan berdasarkan daftar yang ada di pemutu.kemdikbud.go.id.

Dengan diberikannya jatah pengelolaan tambang kepada kampus, dapat dipastikan kampus yang tadinya adalah laboratorium pendidikan dan ilmu pengetahuan akan berubah menjadi laboratorium para broker-broker perpanjangan tangan dari para oligarki dan kaum pemodal.

Mengapa demikian? Karena kita tahu bahwa usaha di sektor pertambangan sangat membutuhkan modal cukup besar, dari mana kampus punya modal untuk melakukan uji kelayakan, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, reklamasi? Belum lagi kita bicara soal wajib pajak dan CSR.

Selain itu, yang dikhawatirkan adalah mahasiswa sebagai masyarakat kampus akan dirugikan. Karena nalar kritis dan rasionalitas mahasiswa akan dikontrol oleh kebijakan kampus yang lebih mementingkan mengelola tambang dibanding memajukan ilmu pengetahuan dan membangun peradaban bangsa.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya