Berita

Staf Khusus Menteri Imigasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid./Kementerian Imipas

Nusantara

Imipas Beri Remisi Sesuai Aturan Undang-undang, Pernyataan Laode Baru Sebatas Bisik-bisik

RABU, 29 JANUARI 2025 | 09:48 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Remisi merupakan salah satu hak yang diperoleh narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan yang sedang menjalani hukuman dan diberikan sesuai amanah yang diatur UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Informasi yang mengatakan ada praktik jual beli di balik remisi perlu dibuktikan lebih lanjut. Demikian dikatakan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Abdullah Rasyid dalam keterangan kepada redaksi, Rabu, 29 Januari 2025. 

“Kementerian Imipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus Imipas Beri Remisi Sesuai Aturan Undang-undang, Pernyataan Laode Baru Sebatas Bisik-bisik menjalankan tugas sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, dan tidak akan main-main dengan aturan,” tegas Abdullah Rasyid.


Penegasan Rasyid disampaikan sebagai respon atas pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif yang mengaku pernah mendengar kabar dugaan jual beli remisi bagi narapidana kasus korupsi. “Dan itu jadi bisa dibeli itu remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga,” kata Laode di Aula Griya Gus Dur, Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Rasyid mengataikan, apa yang disampaikan Laode menjadi masukan bagi Imipas, dan Rasyid meminta Laode untuk langsung menyampaikan informasi tersebut ke Kementerian Imipas agar dapat ditindak lanjuti. 

“Laode membuat simpulan dari dengar-dengar dan atau bisik-bisik. Sehingga statement ini menjadi sumir dan tendensius serta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau hal itu terjadi pada saat Laode menjadi pimpinan KPK justru kita sayangkan Laode tidak menindaklanjutinya, jangan Imipas sekarang yang kena getahnya. Dan bila saat ini terjadi, kami pastikan akan kami telusuri dan tindaklanjuti informasi Laode,” kata Rasyid.

Lebih lanjut, Rasyid menegasakan bahwa di masa pemerintahan Presiden Prabowo, manajemen pemasyarakatan dikelola  secara benar dan profesional.

“Perlakuan pembinaan untuk jenis tindak pidana apapun diberlakukan setara. Keadilan ditegakkan, termasuk konsistensi menjalankan amanat UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi adalah hak yang diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada praktik jual beli remisi di Imipas saat ini,” ujarnya lagi.

Berdasarkan UU 22/2022 tenyang Pemasyarakatan narapidan memiliki hak umum yang diatur dalam Pasal 9 UU 22/2022, berupa hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum, serta menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan. 

Narapidana juga berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental. 

Hak lain narapidana adalah mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja, mendapatkan pelayanan sosial, dan  menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Selanjutnya, di dalam pasal 10 UU itu diseutkan bahwa narapidana juga memiliki sejumlah hak yang dapat diberikan bila narapida telah memenuhi syarat tertentu. Hak itu adalah remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

“Pemberian remisi betul-betul diberikan dengan syarat yang ketat, sesuai UU yang berlaku tanpa diskriminasi. Proses pemberian remisi sesuai UU, dan Imipas telah menetapkan prosedur yang jelas dan ketat dalam pemberian remisi. Tidak ada ruang bagi praktik jual beli remisi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses pemberian remisi dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel,” jelas Rasyid.

Rasyid berharap masyarakat yang mendapat informasi praktik jual beli remisi ini dapat menyampaikan kepada Imipas, bukan sekedar dengar dengar lalu menyampaikan ke publik. 

“Kementrian menghormati semua kritik dari warga sipil termasuk sinyalemen yang disampaikan Prof. Laode Syarif dan menegaskan kembali bahwa direktorat pemasyarakatan tidak pernah memperjualbelikan remisi seperti dituduhkan. Masyarakat juga dihimbau melaporkan temuan penyimpanan yang terjadi di Imipas. Sehingga kami dapat menindaklanjuti informasi masyarakat. Jagan cuma dengar dengar lalu dikonsumsikan ke publik hingga menjustifikasi hal itu benar sebelum ada pembuktian,” ungkapnya.

Imipas menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli remisi bagi napi korupsi dan akan terus memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemberian remisi.

“Imipas memastikan remisi yang menjadi hak napi diberikan sesuai UU. Bila Imipas tidak menjalankan UU maka ini yang salah dan Imipas melanggar UU,” kata Rasyid.

Teranyar, Pemerintahan Prabowo berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana. Keputusan ini digambarkan sebagai keputusan politik yang humanis dan berlandaskan Hak Asasi Manusia. 

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyebutkan bahwa amnesti ini akan diberikan kepada beberapa kategori narapidana, termasuk, narapidana yang ditahan terkait politik, kasus UU ITE, narapidana penderita penyakit berkepanjangan, narapidana mengalami gangguan jiwa, narapidana mengidap HIV/AIDS, dan narapidana pengguna narkotika yang memerlukan rehabilitasi.

"Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kemanusiaan dan rekonsiliasi di Indonesia. Ini menjadi harapan Bapak Presiden, Imipas telah dan sedang menjalankan amnesti ini," pungkas Rasyid.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya