Berita

Pelaku penganiayaan tetangga sendiri, Hairudin/Dok Humas Polsek Terbanggi Besar

Presisi

Baru Seminggu Keluar, Seorang Pria di Lampung Kembali Masuk Penjara

RABU, 29 JANUARI 2025 | 06:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Boleh jadi pria asal Lampung Tengah ini "kangen" dengan suasana penjara. Sebab, baru sekitar satu pekan menghirup udara bebas, Hairudin (24) kembali ditangkap setelah menganiaya tetangganya, Khaidir (55), dengan senjata tajam pada Selasa 28 Januari 2025. 

Insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (27/1) pukul 09.30 WIB, di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.  

Akibat penganiayaan tersebut, Khaidir mengalami luka serius di pipi kanannya dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Yukum Jaya untuk mendapatkan perawatan medis.  


Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan menjelaskan, pelaku dan korban tinggal bertetangga dan sebelumnya tidak memiliki konflik. 

“Tidak ada masalah atau dendam antara keduanya. Hairudin tiba-tiba menyerang korban tanpa alasan, tak lama setelah keluar dari penjara,” ungkapnya, dikutip RMOLLampung, Selasa 28 Januari 2025.  

Hairudin ditangkap sehari setelah melakukan penganiayaan, bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksinya. Berdasarkan pemeriksaan, Hairudin diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan baru bebas pada Oktober 2024. Saat ini, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.  
Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi di rumah kakek pelaku, tempat Khaidir diminta membantu pekerjaan rumah tangga. Namun, Hairudin sering mengganggu korban setiap kali ia bekerja di sana.  

"Pelaku sering membuat onar, seperti memecahkan lampu dan mendorong korban hingga jatuh. Pada hari kejadian, saat korban sedang mengangkat barang, pelaku mendekati korban sambil berkata, ‘Ngapain kamu, hah? Siapa suruh angkat barang?’” tutur Kompol Yusvin.  

Setelah korban menjawab bahwa ia disuruh oleh kakek pelaku, Hairudin tiba-tiba masuk ke kamar, mengambil sebilah pisau, dan menghunusnya ke arah wajah korban hingga melukai pipi kanannya.  

"Luka yang diderita korban cukup parah. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan harus dirawat inap,” tambah Kompol Yusvin.  

Atas perbuatannya, Hairudin ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.  

“Pelaku kini ditahan dan kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Yusvin.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya