Berita

Pelaku penganiayaan tetangga sendiri, Hairudin/Dok Humas Polsek Terbanggi Besar

Presisi

Baru Seminggu Keluar, Seorang Pria di Lampung Kembali Masuk Penjara

RABU, 29 JANUARI 2025 | 06:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Boleh jadi pria asal Lampung Tengah ini "kangen" dengan suasana penjara. Sebab, baru sekitar satu pekan menghirup udara bebas, Hairudin (24) kembali ditangkap setelah menganiaya tetangganya, Khaidir (55), dengan senjata tajam pada Selasa 28 Januari 2025. 

Insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (27/1) pukul 09.30 WIB, di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.  

Akibat penganiayaan tersebut, Khaidir mengalami luka serius di pipi kanannya dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Yukum Jaya untuk mendapatkan perawatan medis.  


Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan menjelaskan, pelaku dan korban tinggal bertetangga dan sebelumnya tidak memiliki konflik. 

“Tidak ada masalah atau dendam antara keduanya. Hairudin tiba-tiba menyerang korban tanpa alasan, tak lama setelah keluar dari penjara,” ungkapnya, dikutip RMOLLampung, Selasa 28 Januari 2025.  

Hairudin ditangkap sehari setelah melakukan penganiayaan, bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksinya. Berdasarkan pemeriksaan, Hairudin diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan baru bebas pada Oktober 2024. Saat ini, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.  
Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi di rumah kakek pelaku, tempat Khaidir diminta membantu pekerjaan rumah tangga. Namun, Hairudin sering mengganggu korban setiap kali ia bekerja di sana.  

"Pelaku sering membuat onar, seperti memecahkan lampu dan mendorong korban hingga jatuh. Pada hari kejadian, saat korban sedang mengangkat barang, pelaku mendekati korban sambil berkata, ‘Ngapain kamu, hah? Siapa suruh angkat barang?’” tutur Kompol Yusvin.  

Setelah korban menjawab bahwa ia disuruh oleh kakek pelaku, Hairudin tiba-tiba masuk ke kamar, mengambil sebilah pisau, dan menghunusnya ke arah wajah korban hingga melukai pipi kanannya.  

"Luka yang diderita korban cukup parah. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan harus dirawat inap,” tambah Kompol Yusvin.  

Atas perbuatannya, Hairudin ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.  

“Pelaku kini ditahan dan kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Yusvin.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya