Pelaku penganiayaan tetangga sendiri, Hairudin/Dok Humas Polsek Terbanggi Besar
Boleh jadi pria asal Lampung Tengah ini "kangen" dengan suasana penjara. Sebab, baru sekitar satu pekan menghirup udara bebas, Hairudin (24) kembali ditangkap setelah menganiaya tetangganya, Khaidir (55), dengan senjata tajam pada Selasa 28 Januari 2025.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (27/1) pukul 09.30 WIB, di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Akibat penganiayaan tersebut, Khaidir mengalami luka serius di pipi kanannya dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Yukum Jaya untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan menjelaskan, pelaku dan korban tinggal bertetangga dan sebelumnya tidak memiliki konflik.
“Tidak ada masalah atau dendam antara keduanya. Hairudin tiba-tiba menyerang korban tanpa alasan, tak lama setelah keluar dari penjara,” ungkapnya, dikutip
RMOLLampung, Selasa 28 Januari 2025.
Hairudin ditangkap sehari setelah melakukan penganiayaan, bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksinya. Berdasarkan pemeriksaan, Hairudin diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan baru bebas pada Oktober 2024. Saat ini, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi di rumah kakek pelaku, tempat Khaidir diminta membantu pekerjaan rumah tangga. Namun, Hairudin sering mengganggu korban setiap kali ia bekerja di sana.
"Pelaku sering membuat onar, seperti memecahkan lampu dan mendorong korban hingga jatuh. Pada hari kejadian, saat korban sedang mengangkat barang, pelaku mendekati korban sambil berkata, ‘Ngapain kamu, hah? Siapa suruh angkat barang?’” tutur Kompol Yusvin.
Setelah korban menjawab bahwa ia disuruh oleh kakek pelaku, Hairudin tiba-tiba masuk ke kamar, mengambil sebilah pisau, dan menghunusnya ke arah wajah korban hingga melukai pipi kanannya.
"Luka yang diderita korban cukup parah. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan harus dirawat inap,” tambah Kompol Yusvin.
Atas perbuatannya, Hairudin ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Pelaku kini ditahan dan kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Yusvin.