Berita

Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

DPR RI Disorot Karena Lemah Awasi Anggaran PSBI yang Melonjak Ratusan Persen

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan adanya kongkalikong dan keterlibatan anggota Komisi XI DPR semakin menguat ketika tidak adanya pengawasan yang ketat terhadap pos anggaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang melonjak drastis hingga ratusan persen dalam 10 tahun terakhir.

Menurut Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto, aokasi untuk pos anggaran yang memuat PSBI melonjak drastis hingga ratusan persen dalam 10 tahun terakhir.

"Pengeluaran operasional terkait PSBI dan pemberdayaan sektor riil meningkat hingga tiga kali lipat menjadi ratusan miliar, sedangkan saat itu Gubernur BI di depan RDP dengan Komisi XI tidak lagi merinci pos anggaran dimaksud, ini ada apa?" kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 28 Januari 2025.


Satyo menilai, peningkatan anggaran yang besar akan diikuti dengan potensi penyalahgunaan yang besar pula. Sehingga seharusnya ada pengawasan yang ketat.

"Kasus dugaan korupsi dana CSR BI juga dapat diartikan sebagai lemahnya pengawasan DPR, atau bisa jadi ada kongkalikong? bahkan berdasarkan informasi yang sempat dirilis oleh KPK, patut diduga ada keterlibatan anggota DPR Heri Gunawan dalam kasus tersebut," terang Satyo.

Satyo menerangkan, jika peningkatan penyaluran dana CSR tersebut menjelang pergantian dewan Gubernur dan Gubernur di tahun 2023, bisa jadi hal tersebut berkaitan dan beraroma politis. Sebab, ketika sudah dilantik kembali, Dewan Gubernur dan Gubernur BI akan memiliki imunitas karena dilindungi UU 23/1999 tentang BI.

Di mana, pada Pasal 48 UU 23/1999 tentang BI menyatakan, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap.

"Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan yang dimaksud harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemilihan calon Gubernur BI dan Dewan Gubernur menjadi wewenang dan restu Presiden saat itu, yaitu Jokowi, karena pemilihan Dewan dan Gubernur BI dilakukan 1 tahun sebelum Pilpres 2024," pungkas Satyo.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya