Berita

Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

DPR RI Disorot Karena Lemah Awasi Anggaran PSBI yang Melonjak Ratusan Persen

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan adanya kongkalikong dan keterlibatan anggota Komisi XI DPR semakin menguat ketika tidak adanya pengawasan yang ketat terhadap pos anggaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang melonjak drastis hingga ratusan persen dalam 10 tahun terakhir.

Menurut Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto, aokasi untuk pos anggaran yang memuat PSBI melonjak drastis hingga ratusan persen dalam 10 tahun terakhir.

"Pengeluaran operasional terkait PSBI dan pemberdayaan sektor riil meningkat hingga tiga kali lipat menjadi ratusan miliar, sedangkan saat itu Gubernur BI di depan RDP dengan Komisi XI tidak lagi merinci pos anggaran dimaksud, ini ada apa?" kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 28 Januari 2025.

Satyo menilai, peningkatan anggaran yang besar akan diikuti dengan potensi penyalahgunaan yang besar pula. Sehingga seharusnya ada pengawasan yang ketat.

"Kasus dugaan korupsi dana CSR BI juga dapat diartikan sebagai lemahnya pengawasan DPR, atau bisa jadi ada kongkalikong? bahkan berdasarkan informasi yang sempat dirilis oleh KPK, patut diduga ada keterlibatan anggota DPR Heri Gunawan dalam kasus tersebut," terang Satyo.

Satyo menerangkan, jika peningkatan penyaluran dana CSR tersebut menjelang pergantian dewan Gubernur dan Gubernur di tahun 2023, bisa jadi hal tersebut berkaitan dan beraroma politis. Sebab, ketika sudah dilantik kembali, Dewan Gubernur dan Gubernur BI akan memiliki imunitas karena dilindungi UU 23/1999 tentang BI.

Di mana, pada Pasal 48 UU 23/1999 tentang BI menyatakan, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap.

"Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan yang dimaksud harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemilihan calon Gubernur BI dan Dewan Gubernur menjadi wewenang dan restu Presiden saat itu, yaitu Jokowi, karena pemilihan Dewan dan Gubernur BI dilakukan 1 tahun sebelum Pilpres 2024," pungkas Satyo.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya