Berita

Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

DPR RI Disorot Karena Lemah Awasi Anggaran PSBI yang Melonjak Ratusan Persen

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan adanya kongkalikong dan keterlibatan anggota Komisi XI DPR semakin menguat ketika tidak adanya pengawasan yang ketat terhadap pos anggaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang melonjak drastis hingga ratusan persen dalam 10 tahun terakhir.

Menurut Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto, aokasi untuk pos anggaran yang memuat PSBI melonjak drastis hingga ratusan persen dalam 10 tahun terakhir.

"Pengeluaran operasional terkait PSBI dan pemberdayaan sektor riil meningkat hingga tiga kali lipat menjadi ratusan miliar, sedangkan saat itu Gubernur BI di depan RDP dengan Komisi XI tidak lagi merinci pos anggaran dimaksud, ini ada apa?" kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 28 Januari 2025.


Satyo menilai, peningkatan anggaran yang besar akan diikuti dengan potensi penyalahgunaan yang besar pula. Sehingga seharusnya ada pengawasan yang ketat.

"Kasus dugaan korupsi dana CSR BI juga dapat diartikan sebagai lemahnya pengawasan DPR, atau bisa jadi ada kongkalikong? bahkan berdasarkan informasi yang sempat dirilis oleh KPK, patut diduga ada keterlibatan anggota DPR Heri Gunawan dalam kasus tersebut," terang Satyo.

Satyo menerangkan, jika peningkatan penyaluran dana CSR tersebut menjelang pergantian dewan Gubernur dan Gubernur di tahun 2023, bisa jadi hal tersebut berkaitan dan beraroma politis. Sebab, ketika sudah dilantik kembali, Dewan Gubernur dan Gubernur BI akan memiliki imunitas karena dilindungi UU 23/1999 tentang BI.

Di mana, pada Pasal 48 UU 23/1999 tentang BI menyatakan, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap.

"Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan yang dimaksud harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemilihan calon Gubernur BI dan Dewan Gubernur menjadi wewenang dan restu Presiden saat itu, yaitu Jokowi, karena pemilihan Dewan dan Gubernur BI dilakukan 1 tahun sebelum Pilpres 2024," pungkas Satyo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya