Berita

Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

DPR RI Disorot Karena Lemah Awasi Anggaran PSBI yang Melonjak Ratusan Persen

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan adanya kongkalikong dan keterlibatan anggota Komisi XI DPR semakin menguat ketika tidak adanya pengawasan yang ketat terhadap pos anggaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang melonjak drastis hingga ratusan persen dalam 10 tahun terakhir.

Menurut Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto, aokasi untuk pos anggaran yang memuat PSBI melonjak drastis hingga ratusan persen dalam 10 tahun terakhir.

"Pengeluaran operasional terkait PSBI dan pemberdayaan sektor riil meningkat hingga tiga kali lipat menjadi ratusan miliar, sedangkan saat itu Gubernur BI di depan RDP dengan Komisi XI tidak lagi merinci pos anggaran dimaksud, ini ada apa?" kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 28 Januari 2025.


Satyo menilai, peningkatan anggaran yang besar akan diikuti dengan potensi penyalahgunaan yang besar pula. Sehingga seharusnya ada pengawasan yang ketat.

"Kasus dugaan korupsi dana CSR BI juga dapat diartikan sebagai lemahnya pengawasan DPR, atau bisa jadi ada kongkalikong? bahkan berdasarkan informasi yang sempat dirilis oleh KPK, patut diduga ada keterlibatan anggota DPR Heri Gunawan dalam kasus tersebut," terang Satyo.

Satyo menerangkan, jika peningkatan penyaluran dana CSR tersebut menjelang pergantian dewan Gubernur dan Gubernur di tahun 2023, bisa jadi hal tersebut berkaitan dan beraroma politis. Sebab, ketika sudah dilantik kembali, Dewan Gubernur dan Gubernur BI akan memiliki imunitas karena dilindungi UU 23/1999 tentang BI.

Di mana, pada Pasal 48 UU 23/1999 tentang BI menyatakan, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap.

"Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan yang dimaksud harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemilihan calon Gubernur BI dan Dewan Gubernur menjadi wewenang dan restu Presiden saat itu, yaitu Jokowi, karena pemilihan Dewan dan Gubernur BI dilakukan 1 tahun sebelum Pilpres 2024," pungkas Satyo.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya