Berita

Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

DPR RI Disorot Karena Lemah Awasi Anggaran PSBI yang Melonjak Ratusan Persen

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan adanya kongkalikong dan keterlibatan anggota Komisi XI DPR semakin menguat ketika tidak adanya pengawasan yang ketat terhadap pos anggaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang melonjak drastis hingga ratusan persen dalam 10 tahun terakhir.

Menurut Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto, aokasi untuk pos anggaran yang memuat PSBI melonjak drastis hingga ratusan persen dalam 10 tahun terakhir.

"Pengeluaran operasional terkait PSBI dan pemberdayaan sektor riil meningkat hingga tiga kali lipat menjadi ratusan miliar, sedangkan saat itu Gubernur BI di depan RDP dengan Komisi XI tidak lagi merinci pos anggaran dimaksud, ini ada apa?" kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 28 Januari 2025.

Satyo menilai, peningkatan anggaran yang besar akan diikuti dengan potensi penyalahgunaan yang besar pula. Sehingga seharusnya ada pengawasan yang ketat.

"Kasus dugaan korupsi dana CSR BI juga dapat diartikan sebagai lemahnya pengawasan DPR, atau bisa jadi ada kongkalikong? bahkan berdasarkan informasi yang sempat dirilis oleh KPK, patut diduga ada keterlibatan anggota DPR Heri Gunawan dalam kasus tersebut," terang Satyo.

Satyo menerangkan, jika peningkatan penyaluran dana CSR tersebut menjelang pergantian dewan Gubernur dan Gubernur di tahun 2023, bisa jadi hal tersebut berkaitan dan beraroma politis. Sebab, ketika sudah dilantik kembali, Dewan Gubernur dan Gubernur BI akan memiliki imunitas karena dilindungi UU 23/1999 tentang BI.

Di mana, pada Pasal 48 UU 23/1999 tentang BI menyatakan, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap.

"Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan yang dimaksud harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemilihan calon Gubernur BI dan Dewan Gubernur menjadi wewenang dan restu Presiden saat itu, yaitu Jokowi, karena pemilihan Dewan dan Gubernur BI dilakukan 1 tahun sebelum Pilpres 2024," pungkas Satyo.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya