Berita

Pelaku mutilasi wanita di koper merah di Ngawi/Ist

Presisi

Pelaku Mutilasi Wanita Sales Kosmetik Terancam Hukuman Mati

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 08:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelaku mutilasi wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi, berinisial RTH alias A (32), terancam hukuman mati.

Penyidik Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman dikutip dari RMOLJatim, Selasa 28 Januari 2025.


Dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, Toyota Vios dan Toyota Avanza, handphone iPhone dan Samsung milik korban, handphone Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Diketahui korban UK, seorang sales kosmetik asal Blitar, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper. 

Jasad UK ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. 

Polisi memastikan lokasi tersebut hanya menjadi tempat pembuangan mayat, bukan lokasi pembunuhan.

UK telah menikah tiga kali. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak. 

Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. 

Pernikahan ketiganya, juga secara siri, dilakukan tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.




Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya