Berita

Sekda Lubuklinggau Trisko Defriansa/Istimewa

Nusantara

Sekda Kota Lubuklinggau Bakal Sanksi ASN yang Tambah Libur

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau siap-siap menerima sanksi bila menambah libur tanpa keterangan. 

Sekda kota Lubuklinggau, Trisko Defriansa mengatakan, sebagaimana diketahui libur panjang berlangsung selama 3 hari, 27-29 Januari 2025. Selanjutnya ASN kembali masuk kerja lagi seperti biasa. 

"Imbauannya tidak ada penambahan hari libur, ikuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku terkait hari libur dan cuti bersama," kata Trisko, dikutip RMOLSumsel, Senin, 27 Januari 2025. 


Menurutnya, untuk sidak di hari pertama masuk kerja akan dilakukan. Namun hal tersebut melihat situasi dan agenda kegiatan di Pemkot. 

"Karena sekarang sudah mulai juga absensi kehadiran dengan sistem digital. Jadi pihak BKPSDM juga bisa mengecek langsung terkait kehadiran ASN Pemkot Lubuklinggau. Walaupun dengan tanpa sidak ke OPD-OPD," imbuhnya. 

Mengenai sanksi, ia menerangkan hal itu sudah diatur dengan regulasi terkait dengan disiplin pegawai. Dimana ketentuannya ada aturan akumulasi jumlah kehadiran. 

"Artinya kita lihat juga jumlah yang tidak hadir tanpa keterangannya secara akumulasi dalam satu tahun bila mencapai ketentuan tentang disiplin ASN, baru ada sanksi secara bertingkat dan berjenjang," jelasnya.

Trisko mengungkapkan, cuti adalah hak pegawai dan diatur oleh regulasi. Sepanjang persyaratan pengajuan cuti terpenuhi, maka silakan mengambil cuti. Sebab menurutnya, ASN apabila akan mengajukan cuti, sudah pasti memiliki rekomendasi dari atasan langsung. 

Namun, tambah Trisko lagi, alasan cuti harus jelas dan keperluan cuti juga diatur apakah cuti tahunan, cuti melahirkan dan cuti alasan penting. Kemudian sambungnya, kalaupun mau cuti maka harus jelas tugas-tugas dilimpahkan kepada siapa selama cuti. 

"Kalau dia pejabat tugas-tugas di limpahkan ke pejabat dalam satu unit kerja tersebut," pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya