PT Prodia Widyahusada Tbk mengklarifikasi soal dugaan pencatutan nama anak pemilik perusahaan dalam dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan yang diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Corporate Secretary Prodia, Marina Eka Amalia, membantah kasus dugaan pemerasan itu terkait dengan keluarga direksi, komisaris, atau bahkan karyawan.
"Menyikapi pemberitaan yang beredar, kami rasa permasalahan ini adalah masalah pribadi di luar ranah perusahaan untuk memberikan komentar. Namun dapat kami sampaikan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," kata Marina saat dihubungi
RMOL pada Senin, 27 Januari 2025.
Marina menambahkan, sejauh ini Prodia didukung oleh manajemen yang berisi para profesional yang berintegritas.
Adapun kasus ini bermula saat remaja putri inisial FA (16) dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru pada Senin, 22 April 2024.
Rupanya, FA merupakan wanita penghibur yang juga teman dari PA (16) yang disewa oleh tersangka Bayu dan Arif untuk melayaninya di sebuah hotel daerah Senopati, Jakarta Selatan.
Saat bersama tersangka, dua wanita penghibur itu pun dicekoki barang haram berupa zat adiktif inex hingga sabu yang dicampur ke dalam minuman beralkohol.
Alhasil, dua perempuan itu pun kejang-kejang. FA meninggal saat dibawa ke rumah sakit dan ditinggalkan begitu saja.
Saat kasus tersebut terjadi, AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.
Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024 dan tersangka pembunuhan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Setelah adanya proses penyidikan, polisi kemudian merilis nama tersangka yang disinyalir anak bos klinik kesehatan Prodia.
Dugaan pemerasan mencuat saat AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dengan iming-iming menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.
Terkait hal ini, AKBP Bintoro sudah membantah tuduhan pemerasan tersebut.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Bintoro, dugaan fitnah muncul lantara tersangka tidak terima kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.
Saat ini, Bintoro sudah diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.