Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hak atas Perairan Bisa Bersertifikat, Ini Penjelasan Pakar Hukum UGM

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tanah perairan bisa dilekatkan alas hukum atas tanah. Seridaknya, jika mengacu pada Pasal 1 ayat (4) UU 51/960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pandangan itu diutarakan pakar hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Nurhasan Ismail, menanggapi polemik pagar laut misterius yang ditemukan di Tangerang, Banten.

Bahkan, di atas pagar laut itu telah dilekatkan Hak Guna Bangunan (HGB). Menariknya, di tengah kehebohan bahwa HGB di atas laut tidak sah,


Nurhasan mengatakan, mengacu pada pengertian tanah dalam Pasal 1 ayat (4) UU 5/1960 bukan hanya tanah yang ada di daratan, tetapi juga tanah yang ada di bawah kolom air.

"Artinya, baik perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah," kata Nurhasan kepada wartawan, Senin 27 Januari 2025.

Pasal 1 ayat (4) UUPA menyatakan, dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.

Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Spesifiknya, bila yang ingin dimanfaatkan adalah kolom airnya maka masuk dalam regulasi di wilayah otoritas kementerian KKP untuk tingkat pusat. Sedangkan untuk tingkat daerah adalah bupati atau dinas terkait.

Nurhasan menjelaskan, pada Pasal 8 PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, diatur kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.

Mengerucut pada ayat (3) Pasal a quo, dijabarkan lebih rinci bahwa berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yakni berupa mengapung di permukaan laut; berada di kolom air; dan/atau berada di dasar laut.

Nurhasan melanjutkan, apabila ada orang ingin meminta hak atas tanah karena mau menggunakan tanahnya, bukan hanya menggunakan kolom airnya maka dapat dibuka hak atas tanah.

Saat dipastikan jenis hak atas tanah yang dapat diperoleh itu dalam bentuk apa saja, dia tegas menjawab bisa mendapatkan bentuk hak atas tanah apapun, baik itu berupa hak milik, HGB, Hak Pakai.

“Dalam bentuk apapun, sesuai dengan tujuan pemanfaatannya dan subjek haknya,” tuturnya.

Soal kisruh pagar laut yang telah mengantongi SHGB di wilayah Tangerang dan terbaru juga ditemukan di Sidoarjo, Nurhasan justru memandang itu sebagai bentuk kelatahan.

“Kelatahan kalau di Sidoarjo itu, kalau HGB-nya sudah mau diperpanjang, berarti itu sudah 25 tahun yang lalu diberikan. Kenapa harus dipermasalahkan sekarang? Itu kan kelatahan kajian-kajian politis anggota DPR,” tandasnya..

Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya