Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hak atas Perairan Bisa Bersertifikat, Ini Penjelasan Pakar Hukum UGM

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tanah perairan bisa dilekatkan alas hukum atas tanah. Seridaknya, jika mengacu pada Pasal 1 ayat (4) UU 51/960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pandangan itu diutarakan pakar hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Nurhasan Ismail, menanggapi polemik pagar laut misterius yang ditemukan di Tangerang, Banten.

Bahkan, di atas pagar laut itu telah dilekatkan Hak Guna Bangunan (HGB). Menariknya, di tengah kehebohan bahwa HGB di atas laut tidak sah,

Nurhasan mengatakan, mengacu pada pengertian tanah dalam Pasal 1 ayat (4) UU 5/1960 bukan hanya tanah yang ada di daratan, tetapi juga tanah yang ada di bawah kolom air.

"Artinya, baik perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah," kata Nurhasan kepada wartawan, Senin 27 Januari 2025.

Pasal 1 ayat (4) UUPA menyatakan, dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.

Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Spesifiknya, bila yang ingin dimanfaatkan adalah kolom airnya maka masuk dalam regulasi di wilayah otoritas kementerian KKP untuk tingkat pusat. Sedangkan untuk tingkat daerah adalah bupati atau dinas terkait.

Nurhasan menjelaskan, pada Pasal 8 PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, diatur kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.

Mengerucut pada ayat (3) Pasal a quo, dijabarkan lebih rinci bahwa berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yakni berupa mengapung di permukaan laut; berada di kolom air; dan/atau berada di dasar laut.

Nurhasan melanjutkan, apabila ada orang ingin meminta hak atas tanah karena mau menggunakan tanahnya, bukan hanya menggunakan kolom airnya maka dapat dibuka hak atas tanah.

Saat dipastikan jenis hak atas tanah yang dapat diperoleh itu dalam bentuk apa saja, dia tegas menjawab bisa mendapatkan bentuk hak atas tanah apapun, baik itu berupa hak milik, HGB, Hak Pakai.

“Dalam bentuk apapun, sesuai dengan tujuan pemanfaatannya dan subjek haknya,” tuturnya.

Soal kisruh pagar laut yang telah mengantongi SHGB di wilayah Tangerang dan terbaru juga ditemukan di Sidoarjo, Nurhasan justru memandang itu sebagai bentuk kelatahan.

“Kelatahan kalau di Sidoarjo itu, kalau HGB-nya sudah mau diperpanjang, berarti itu sudah 25 tahun yang lalu diberikan. Kenapa harus dipermasalahkan sekarang? Itu kan kelatahan kajian-kajian politis anggota DPR,” tandasnya..

Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya