Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hak atas Perairan Bisa Bersertifikat, Ini Penjelasan Pakar Hukum UGM

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tanah perairan bisa dilekatkan alas hukum atas tanah. Seridaknya, jika mengacu pada Pasal 1 ayat (4) UU 51/960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pandangan itu diutarakan pakar hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Nurhasan Ismail, menanggapi polemik pagar laut misterius yang ditemukan di Tangerang, Banten.

Bahkan, di atas pagar laut itu telah dilekatkan Hak Guna Bangunan (HGB). Menariknya, di tengah kehebohan bahwa HGB di atas laut tidak sah,

Nurhasan mengatakan, mengacu pada pengertian tanah dalam Pasal 1 ayat (4) UU 5/1960 bukan hanya tanah yang ada di daratan, tetapi juga tanah yang ada di bawah kolom air.

"Artinya, baik perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah," kata Nurhasan kepada wartawan, Senin 27 Januari 2025.

Pasal 1 ayat (4) UUPA menyatakan, dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.

Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Spesifiknya, bila yang ingin dimanfaatkan adalah kolom airnya maka masuk dalam regulasi di wilayah otoritas kementerian KKP untuk tingkat pusat. Sedangkan untuk tingkat daerah adalah bupati atau dinas terkait.

Nurhasan menjelaskan, pada Pasal 8 PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, diatur kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.

Mengerucut pada ayat (3) Pasal a quo, dijabarkan lebih rinci bahwa berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yakni berupa mengapung di permukaan laut; berada di kolom air; dan/atau berada di dasar laut.

Nurhasan melanjutkan, apabila ada orang ingin meminta hak atas tanah karena mau menggunakan tanahnya, bukan hanya menggunakan kolom airnya maka dapat dibuka hak atas tanah.

Saat dipastikan jenis hak atas tanah yang dapat diperoleh itu dalam bentuk apa saja, dia tegas menjawab bisa mendapatkan bentuk hak atas tanah apapun, baik itu berupa hak milik, HGB, Hak Pakai.

“Dalam bentuk apapun, sesuai dengan tujuan pemanfaatannya dan subjek haknya,” tuturnya.

Soal kisruh pagar laut yang telah mengantongi SHGB di wilayah Tangerang dan terbaru juga ditemukan di Sidoarjo, Nurhasan justru memandang itu sebagai bentuk kelatahan.

“Kelatahan kalau di Sidoarjo itu, kalau HGB-nya sudah mau diperpanjang, berarti itu sudah 25 tahun yang lalu diberikan. Kenapa harus dipermasalahkan sekarang? Itu kan kelatahan kajian-kajian politis anggota DPR,” tandasnya..

Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya