Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail/Repro

Hukum

Kubu Hasto akan Gugat ke MK soal Pimpinan KPK Tidak Sah

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya praperadilan, kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak sahnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini karena dibentuk dan dipilih Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "PDI Perjuangan Buktikan Dendam Jokowi", Senin, 27 Januari 2025.

"Sebenarnya kami itu mempersoalkan penetapan Mas Hasto sebagai tersangka ini bukan hanya melalui pra-peradilan. Karena kami juga akan mempersoalkan kewenangan-kewenangan dalam hal pemilihan pimpinan KPK yang kemarin," kata Maqdir seperti dikutip RMOL, Senin, 27 Januari 2025.


Maqdir menyebut, pihaknya menargetkan pada pekan depan sudah bisa mendaftar gugatan ke MK terkait dengan tidak sahnya pimpinan KPK saat ini di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk.

Karena, menurut Maqdir, terdapat 2 putusan MK yang menyatakan bahwa kewenangan untuk memilih calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 ada pada presiden terpilih periode 2024-2029, dalam ini adalah kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

"Akan tetapi, Presiden Joko Widodo ketika itu dengan kewenangan yang ada pada dia, dia ajukan, dia bentuklah tim pansel, kemudian hasil tim pansel ini dia kirim ke Komisi III di DPR yang baru. Nah mestinya DPR menolak itu, tetapi ternyata tidak ditolak," jelas Maqdir.

"Kami menduga pembentukan pansel, kemudian pengiriman hasil pansel ke DPR (oleh Jokowi), ini agar supaya pimpinan KPK itu mempunyai utang politik (dengan Jokowi). Apa gunanya utang politik ini?" sambung Maqdir.

Maqdir menilai, secara hukum pimpinan KPK saat ini tidak sah dan tidak boleh mengambil kebijakan. Jika mengambil keputusan, maka keputusan tersebut dianggap batal.

"Kepemimpinan dan seluruh produk mereka itu nggak bisa dipertanggungjawabkan. Kita harapkan bahwa Mahkamah Konstitusi dengan 2 putusan yang mereka katakan mestinya pimpinan KPK itu dipilih oleh Presiden periode 2024-2029, seharusnya mereka membatalkan posisi ini, keadaan ini," pungkas Maqdir.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya