Berita

Gurubesar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Pakar Hukum Ingatkan Hakim MK Jeli Putuskan Sengketa Pilkada

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 06:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gurubesar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, mengingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih jeli dalam memutuskan sengketa Pilkada.

Menurut pakar Hukum Tata Negara tersebut, selama diduga adanya indikasi kuat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), hakim MK tidak harus pada normatif pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas. 

“Dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024, para hakim harus memiliki keyakinan selain pada normatif UU 10/2016 pasal 158,” kata Prof Sugianto kepada RMOLJabar, Minggu 26 Januari 2025. 


Prof Sugianto menambahkan, banyaknya gugatan sengketa pilkada di MK akibat tidak ada tindak lanjut penyelesaian pelaporan pelanggaran pada Bawaslu setiap daerah. Padahal Bawaslu memiliki kedudukan hukum yang kuat berdasarkan UU 7/2017 tentang pemilihan umum. 

Selama pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepada daerah dapat membuktikan fakta-fakta hukum dan bisa membuktikan titik terang pelanggaran, lanjut Sugianto, maka MK dapat menyidangkan sengketa Pilkada jika ada indikasi kuat pelanggaran TSM. 

“Pelanggaran TSM bisa diproses Bawaslu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 14/11/2024 tentang larangan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa/Lurah dalam Pemilukada harus terwujud netralitas,” tegas Gurubesar Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut. 

Prof Sugianto menyampaikan, sebagai tindak lanjut atas Judicial review pasal 71 UU 10/2016, bila ada pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Inilah yang menjadi landasan hukum bagi hakim MK dalam sidang panel penyelesaian sengketa hasil pilkada. 

“Bisa saja yang tidak masuk ambang batas yang ditegaskan dalam pasal 158 UU 10/2016 bisa diterapkan keyakinan hakim MK selama ada indikasi kecurangan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, inilah sebuah wujud demokrasi Pemilukada,” demikian Prof Sugianto.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya