Berita

Gurubesar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Pakar Hukum Ingatkan Hakim MK Jeli Putuskan Sengketa Pilkada

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 06:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gurubesar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, mengingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih jeli dalam memutuskan sengketa Pilkada.

Menurut pakar Hukum Tata Negara tersebut, selama diduga adanya indikasi kuat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), hakim MK tidak harus pada normatif pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas. 

“Dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024, para hakim harus memiliki keyakinan selain pada normatif UU 10/2016 pasal 158,” kata Prof Sugianto kepada RMOLJabar, Minggu 26 Januari 2025. 


Prof Sugianto menambahkan, banyaknya gugatan sengketa pilkada di MK akibat tidak ada tindak lanjut penyelesaian pelaporan pelanggaran pada Bawaslu setiap daerah. Padahal Bawaslu memiliki kedudukan hukum yang kuat berdasarkan UU 7/2017 tentang pemilihan umum. 

Selama pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepada daerah dapat membuktikan fakta-fakta hukum dan bisa membuktikan titik terang pelanggaran, lanjut Sugianto, maka MK dapat menyidangkan sengketa Pilkada jika ada indikasi kuat pelanggaran TSM. 

“Pelanggaran TSM bisa diproses Bawaslu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 14/11/2024 tentang larangan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa/Lurah dalam Pemilukada harus terwujud netralitas,” tegas Gurubesar Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut. 

Prof Sugianto menyampaikan, sebagai tindak lanjut atas Judicial review pasal 71 UU 10/2016, bila ada pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Inilah yang menjadi landasan hukum bagi hakim MK dalam sidang panel penyelesaian sengketa hasil pilkada. 

“Bisa saja yang tidak masuk ambang batas yang ditegaskan dalam pasal 158 UU 10/2016 bisa diterapkan keyakinan hakim MK selama ada indikasi kecurangan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, inilah sebuah wujud demokrasi Pemilukada,” demikian Prof Sugianto.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya