Berita

Tumpukan pasir kuarsa di lokasi penambangan di Desa Kumbo, Sedan, Rembang/RMOLJateng

Nusantara

Warga Rembang Tolak Penambangan Pasir Kuarsa yang Diduga Tak Berizin

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 05:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Warga Desa Kumbo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, tegas menolak aktivitas tambang pasir kuarsa di desa mereka. Bahkan masyarakat sudah menggalang tanda tangan penolakan.

Selain diduga belum mengantongi izin, tambang tersebut dikhawatirkan dapat merusak lingkungan serta mengganggu sumber air. Lebih-lebih lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk, hanya sekitar 300 meter.

Sumber RMOLJawaTengah di Desa Kumbo menuturkan, sejak sebulan lalu ada pembuatan akses jalan. Pihak desa berdalih jalan itu merupakan jalan pertanian, tapi ternyata justru dipakai untuk lalu lintas truk tambang pasir kuarsa. Informasi yang ia terima, penambang berasal dari Jawa Timur.


“Kita sudah lakukan komplain soal itu, karena warga merasa seperti dibohongi. Apalagi masyarakat di dua RT jelas-jelas menolak keras,” ungkap warga yang enggan disebut namanya tersebut, Minggu 26 Januari 2025.

Ia mendesak pemilik tambang jangan hanya memikirkan kondisi sekarang, tapi dampak jangka panjang, karena kawasan yang ditambang termasuk daerah resapan air. Ia ingin kegiatan tambang yang telah berlangsung sekira 2 mingguan tersebut segera dihentikan.

Masyarakat setempat saat ini bingung harus mengadu kepada siapa, karena surat penolakan sudah disampaikan ke desa dan tembusannya sampai tingkat kecamatan.

Bahkan pihak provinsi Jawa Tengah juga sudah turun ke lokasi. Tapi aktivitas tambang masih terus berlanjut.

“Truk tambang masih hilir mudik. Padahal dinas terkait dari provinsi Jawa Tengah sudah pernah cek ke situ, memperingatkan soal izin. Tapi enggak digubris, penambangan malah semakin menjadi-jadi. Ini ada apa? Sebenarnya pak Kades membela kami, apa membela penambang?” keluhnya.

Jika diingatkan baik-baik, penambangan pasir kuarsa masih tetap nekat, warga siap bertindak dengan caranya sendiri.

“Kita akan gelar aksi mas, jika tidak ada penanganan signifikan. Teman-teman pegiat lingkungan dari luar daerah, juga siap mem-backup kalau aspirasi masyarakat tak direspons. Kami tidak pernah melarang warga menjual tanahnya, monggo silakan. Tapi jangan ditambang tanpa izin lengkap,” tandasnya.

Hingga saat ini, pengelola tambang belum bisa dihubungi. Sopir truk ketika ditanya juga enggan berkomentar, karena sebatas disuruh untuk mengangkut.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kumbo Kecamatan Sedan, Jami’an Ahmad, mengaku sudah mendengar keluh kesah masyarakat. Ia juga membenarkan izin penambangan pasir kuarsa di desanya masih dalam proses.

“Info yang kami terima IUP-nya masih dalam proses,” ungkapnya.

Jami’an berpendapat ada beberapa kesalahpahaman yang harus ia luruskan. Seperti tudingan truk tambang akan melintasi jalan tengah permukiman, tidaklah benar.

Sedangkan informasi menyangkut adanya lahan di perbukitan dengan tingkat kemiringan curam akan ditambang, Kades menimpali lokasi tersebut tidak akan ditambang.

“Saya sudah menemui sejumlah tokoh warga hari ini, terutama di RT 10. Ya memang ada yang bilang berhenti, tapi ada yang bilang lanjut, asal tidak menambang di lokasi yang dikhawatirkan warga,” imbuh Jami’an.

Sementara itu, Camat Sedan, Mundakir menyatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari BPD maupun pemerintah Desa Kumbo.

“Rencana akan kami konfirmasi ke Pemdes (Pemerintah Desa) Kumbo,” kata Mundakir.

Sedangkan Kapolsek Sedan, Iptu Suroto, menyebut hal itu akan ditanyakan kepada Kades Kumbo, karena informasi yang diterima hanya pembuatan jalan pertanian.

“Saya konfirmasi kadesnya dulu, katanya kemarin buat jalan pertanian,” pungkas Suroto. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya