Berita

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono/RMOLJabar

Politik

PDIP Jabar Tegaskan Penyerahan Ijazah yang Ditahan Sekolah Tanpa Biaya

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 00:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di Jawa Barat diimbau untuk segera menyerahkan ijazah siswa-siswi mereka yang masih ditahan.

Penyerahan ijazah berlaku untuk siswa tahun ajaran 2023-2024 dan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Jawa Barat nomor 3597/PK/03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono menyampaikan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, pada 23 Januari 2025.


Saat itu juga, menurut Ketua DPD PDIP Jabar tersebut, Dedi Mulyadi langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jabar untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kabar gembira untuk rakyat Jawa Barat yang ijazah putra-putrinya masih ditahan pihak sekolah. Sekarang kita mempunyai kebijakan untuk SMK, SMA di Jawa Barat negeri dan swasta untuk menyerahkan ijazah kepada yang bersangkutan," ujar Ono dalam keterangannya, dikutip RMOLJabar, Minggu, 26 Januari 2025.

Ono mengharapkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan ijazah kepada para siswa.

Ia mengaku menerima banyak pertanyaan melalui media sosial terkait prosedur pengambilan ijazah, terutama dari siswa atau orang tua yang ijazahnya masih ditahan.

"Beberapa sekolah negeri telah mengumumkan pengambilan ijazah di sekolah masing-masing hingga 3 Februari 2025. Sekolah swasta juga diharapkan melakukan hal serupa. Gratis ya," tegas Ono.

Jika hingga 3 Februari 2025 ijazah belum diambil, pihak sekolah wajib menyerahkan dokumen tersebut ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di wilayah masing-masing.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal kebijakan ini," tutup Ono.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya