Berita

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono/RMOLJabar

Politik

PDIP Jabar Tegaskan Penyerahan Ijazah yang Ditahan Sekolah Tanpa Biaya

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 00:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di Jawa Barat diimbau untuk segera menyerahkan ijazah siswa-siswi mereka yang masih ditahan.

Penyerahan ijazah berlaku untuk siswa tahun ajaran 2023-2024 dan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Jawa Barat nomor 3597/PK/03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono menyampaikan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, pada 23 Januari 2025.


Saat itu juga, menurut Ketua DPD PDIP Jabar tersebut, Dedi Mulyadi langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jabar untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kabar gembira untuk rakyat Jawa Barat yang ijazah putra-putrinya masih ditahan pihak sekolah. Sekarang kita mempunyai kebijakan untuk SMK, SMA di Jawa Barat negeri dan swasta untuk menyerahkan ijazah kepada yang bersangkutan," ujar Ono dalam keterangannya, dikutip RMOLJabar, Minggu, 26 Januari 2025.

Ono mengharapkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan ijazah kepada para siswa.

Ia mengaku menerima banyak pertanyaan melalui media sosial terkait prosedur pengambilan ijazah, terutama dari siswa atau orang tua yang ijazahnya masih ditahan.

"Beberapa sekolah negeri telah mengumumkan pengambilan ijazah di sekolah masing-masing hingga 3 Februari 2025. Sekolah swasta juga diharapkan melakukan hal serupa. Gratis ya," tegas Ono.

Jika hingga 3 Februari 2025 ijazah belum diambil, pihak sekolah wajib menyerahkan dokumen tersebut ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di wilayah masing-masing.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal kebijakan ini," tutup Ono.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya