Berita

Forum dialog penyelesaian sengketa tanah yang digelar DPD/Ist

Politik

DPD Desak Solusi Tuntas Sengketa Tanah Tanpa Korban

MINGGU, 26 JANUARI 2025 | 06:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan pengawasan, terhadap kasus sengketa tanah melalui advokasi.

Wakil Ketua III Komite II DPD, La Ode Umar Bonte, mengatakan, kepastian hukum menjadi hal yang utama dalam pembangunan infrastruktur, apalagi hal tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, sengketa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 65 hektare antara Ahli Waris N.A.F. Mamesah dan PT Summarecon Agung, Tbk di Bogor, Jawa Barat, merupakan salah satu kasus yang mesti ditangani serius oleh pemerintah.


"Saya meminta agar pengembangan yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung, Tbk memiliki dasar hukum yang kuat. Semua pihak harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar La Ode dalam keterangannya, Sabtu, 25 Januari 2025.

Dia menegaskan, dukungan dari pihaknya akan terus dilakukan, supaya tidak ada yang dikorbankan dari proyek yang dikejar pemerintah. 

"DPD RI mendukung pembangunan hunian yang layak dan asri. Namun pengembang tidak boleh mengabaikan hak masyarakat,” tegasnya.
 
La Ode menjelaskan bahwa forum yang telah dilakukan itu bertujuan mendengar dan memfasilitasi dialog oleh para pihak bersengketa, agar tercapai solusi yang adil. 

"Kami akan merumuskan rekomendasi dan rencana tindak lanjut kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hasil diskusi ini,” tandas.

Sementara itu, pihak yang melakukan penyelesaian sengketa tanah di Bogor, Angelo berharap agar ada solusi terbaik dari dialog ini.

“Ruang ini adalah tempat berdialog dengan harapan adanya titik temu. DPD RI tidak mengambil keputusan, tetapi jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum yang difasilitasi negara tetap bisa ditempuh," kata Angelo. 

Ia juga meminta agar mediasi dilakukan untuk memastikan proses pengembangan oleh PT Summarecon Agung, Tbk dapat berjalan tanpa mengorbankan hak ahli waris, kepentingan pengembang, maupun nasib konsumen.

"Investasi harus berjalan tanpa meninggalkan masalah. Hak ahli waris harus dihormati, pengembang dilindungi, dan nasib konsumen juga menjadi perhatian. Jika hal ini tidak diselesaikan dengan baik, dapat menjadi bumerang di masa depan," pungkas Angelo.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya