Berita

Forum dialog penyelesaian sengketa tanah yang digelar DPD/Ist

Politik

DPD Desak Solusi Tuntas Sengketa Tanah Tanpa Korban

MINGGU, 26 JANUARI 2025 | 06:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan pengawasan, terhadap kasus sengketa tanah melalui advokasi.

Wakil Ketua III Komite II DPD, La Ode Umar Bonte, mengatakan, kepastian hukum menjadi hal yang utama dalam pembangunan infrastruktur, apalagi hal tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, sengketa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 65 hektare antara Ahli Waris N.A.F. Mamesah dan PT Summarecon Agung, Tbk di Bogor, Jawa Barat, merupakan salah satu kasus yang mesti ditangani serius oleh pemerintah.


"Saya meminta agar pengembangan yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung, Tbk memiliki dasar hukum yang kuat. Semua pihak harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar La Ode dalam keterangannya, Sabtu, 25 Januari 2025.

Dia menegaskan, dukungan dari pihaknya akan terus dilakukan, supaya tidak ada yang dikorbankan dari proyek yang dikejar pemerintah. 

"DPD RI mendukung pembangunan hunian yang layak dan asri. Namun pengembang tidak boleh mengabaikan hak masyarakat,” tegasnya.
 
La Ode menjelaskan bahwa forum yang telah dilakukan itu bertujuan mendengar dan memfasilitasi dialog oleh para pihak bersengketa, agar tercapai solusi yang adil. 

"Kami akan merumuskan rekomendasi dan rencana tindak lanjut kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hasil diskusi ini,” tandas.

Sementara itu, pihak yang melakukan penyelesaian sengketa tanah di Bogor, Angelo berharap agar ada solusi terbaik dari dialog ini.

“Ruang ini adalah tempat berdialog dengan harapan adanya titik temu. DPD RI tidak mengambil keputusan, tetapi jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum yang difasilitasi negara tetap bisa ditempuh," kata Angelo. 

Ia juga meminta agar mediasi dilakukan untuk memastikan proses pengembangan oleh PT Summarecon Agung, Tbk dapat berjalan tanpa mengorbankan hak ahli waris, kepentingan pengembang, maupun nasib konsumen.

"Investasi harus berjalan tanpa meninggalkan masalah. Hak ahli waris harus dihormati, pengembang dilindungi, dan nasib konsumen juga menjadi perhatian. Jika hal ini tidak diselesaikan dengan baik, dapat menjadi bumerang di masa depan," pungkas Angelo.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya