Berita

Forum dialog penyelesaian sengketa tanah yang digelar DPD/Ist

Politik

DPD Desak Solusi Tuntas Sengketa Tanah Tanpa Korban

MINGGU, 26 JANUARI 2025 | 06:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan pengawasan, terhadap kasus sengketa tanah melalui advokasi.

Wakil Ketua III Komite II DPD, La Ode Umar Bonte, mengatakan, kepastian hukum menjadi hal yang utama dalam pembangunan infrastruktur, apalagi hal tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, sengketa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 65 hektare antara Ahli Waris N.A.F. Mamesah dan PT Summarecon Agung, Tbk di Bogor, Jawa Barat, merupakan salah satu kasus yang mesti ditangani serius oleh pemerintah.


"Saya meminta agar pengembangan yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung, Tbk memiliki dasar hukum yang kuat. Semua pihak harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar La Ode dalam keterangannya, Sabtu, 25 Januari 2025.

Dia menegaskan, dukungan dari pihaknya akan terus dilakukan, supaya tidak ada yang dikorbankan dari proyek yang dikejar pemerintah. 

"DPD RI mendukung pembangunan hunian yang layak dan asri. Namun pengembang tidak boleh mengabaikan hak masyarakat,” tegasnya.
 
La Ode menjelaskan bahwa forum yang telah dilakukan itu bertujuan mendengar dan memfasilitasi dialog oleh para pihak bersengketa, agar tercapai solusi yang adil. 

"Kami akan merumuskan rekomendasi dan rencana tindak lanjut kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hasil diskusi ini,” tandas.

Sementara itu, pihak yang melakukan penyelesaian sengketa tanah di Bogor, Angelo berharap agar ada solusi terbaik dari dialog ini.

“Ruang ini adalah tempat berdialog dengan harapan adanya titik temu. DPD RI tidak mengambil keputusan, tetapi jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum yang difasilitasi negara tetap bisa ditempuh," kata Angelo. 

Ia juga meminta agar mediasi dilakukan untuk memastikan proses pengembangan oleh PT Summarecon Agung, Tbk dapat berjalan tanpa mengorbankan hak ahli waris, kepentingan pengembang, maupun nasib konsumen.

"Investasi harus berjalan tanpa meninggalkan masalah. Hak ahli waris harus dihormati, pengembang dilindungi, dan nasib konsumen juga menjadi perhatian. Jika hal ini tidak diselesaikan dengan baik, dapat menjadi bumerang di masa depan," pungkas Angelo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya