Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong/RMOL
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan, kesepakatan jadwal pelantikan kepala daerah 2024 telah tepat dibuat pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan, sejumlah opsi yang dipersiapkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, memiliki dasar hukum yang kuat.
Dia mengungkapkan, setelah mempertimbangkan aturan yang termuat di dalam UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akhirnya disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu di DPR.
Kesepakatan yang diambil, dijelaskan Bahtra, memastikan pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dibuat dua gelombang.
"Kenapa kami memilih opsi ini, karena tentu pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kemendagri, Pak Tito (selaku Mendagri), sudah menyampaikan sangat lengkap," ujar Bahtra kepada
RMOL, pada Sabtu, 25 Januari 2025.
"Baik landasan yuridisnya, landasan filosofinya, juga sudah disampaikan, terukur jelas dan tentu juga pemerintah sudah menyampaikan konsekuensi-konsekuensi dari pilihan-pilihan yang akan dipilih," sambungnya menjelaskan.
Di samping itu Bahtra juga menilai, kesepakatan lainnya berupa bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota akan juga dilantik Presiden Prabowo Subianto dan bukan oleh kepala daerah di tingkat provinsi, telah sesuai dengan aspirasi yang didapatkannya.
"Sebagian besar harapan dari aspirasi yang kami terima, bupati juga berharap dilantik oleh Presiden, jadi mereka ingin juga sekali-kali juga dilantik di Istana," tuturnya.
"Karena selama ini para Bupati hanya dilantik oleh Gubernur dan bahkan kadang-kadang juga dilantik Pj (Penjabat) Gubernur," demikian Bahtra menambahkan.