Pengacara Edrick Tanaka yakni Kornelius Niko dan Dwi Priandono/Ist
Edrick Tanaka siapkan langkah hukum menyusul pernyataan yang disampaikan oleh putri pengusaha Djun Khiong, Susanty Artha Gilberte dalam kasus pelaporan penguasaan aset alat berat.
Pengacara Edrick Tanaka yakni Kornelius Niko dan Dwi Priandono, mengatakan permasalahan ini berawal dari Surat dari Aulia Riza, selaku kuasa hukum Djun Khiong, No: 2410013/SOMASI/JK, perihal peringatan hukum atau somasi pertama dan terakhir, tertanggal 28 Oktober 2024, yang pada intinya meminta kepada kliennya untuk mengembalikan sejumlah alat yang diklaim sebagai milik Djun Khiong dengan batas waktu pengembalian 29 Oktober 2024.
Namun, lanjut Dwi, kliennya baru menerima surat somasi pada 30 Oktober 2024.
"Bagaimana mungkin bisa mengembalikan sejumlah alat tersebut pada 29 Oktober 2024, kalau ternyata klien Kami baru menerima suratnya pada 30 Oktober 2024," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu 25 Januari 2025.
Kemudian, lanjut Dwi, dalam surat somasi tidak terlampir surat kuasa dari Djun Khiong kepada Aulia Riza selaku pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum.
Meski demikian, lanjut Dwi, dengan itikad baik, Edrick secara pribadi pada 31 Oktober 2024 mengirimkan surat balasan langsung kepada Djun Khiong sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat.
Dalam surat itu Edrick mempersilakan Djun Khiong mengambil sejumlah alat dengan menunjukkan bukti kepemilikan. Surat dikirimkan melalui ekspedisi. Namun ternyata tidak sampai karena alamat yang dituju tidak ditemukan.
"Kami selaku kuasa hukum Edrick Tanaka mengirimkan surat tanggapan pada 11 dan 21 November 2024 yang pada intinya kembali mempersilahkan Djun Khiong untuk mengambil barang-barang yang diklaim miliknya dengan syarat dapat menunjukkan bukti kepemilikan," tuturnya.
"Surat juga dikirimkan kepada Susanty Artha Gilberte, putri Djun Khiong. Sehingga diharapkan dapat menyampaikannya kepada ayahnya, Djun Khiong," imbuhnya.
Namun, lanjut Dwi, atas dua surat tersebut tidak ditanggapi. Malah belakangan diketahui sudah ada laporan polisi yang dilayangkan oleh Aulia Riza di Polda Sulawesi Utara pada tanggal 29 Oktober 2024. Tidak lama kemudian diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Edrick.
Menurut Dwi, pihaknya juga sebelumnya sudah menyurati kepada Aulia Riza terkait alinan surat kuasa yang sampai saat ini belum juga diterima.
Adapun surat tersebut juga meminta klarifikasi dan konfirmasi secara tertulis kepada Aulia Riza terutama dalam kaitannya atas sebuah surat yang ditujukan kepada penyidik yang menangani Laporan Polisi tersebut dan ditembuskan kepada Edrick.
Surat yang dimaksud adalah perihal pemberitahuan Informasi pengunduran diri dalam penanganan perkara dan ketidakbersediaan penanganan perkara lebih lanjut, selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/606/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 29 Oktober 2024, tertanggal 3 Januari 2025.
“Apakah maksud Aulia Riza dalam pernyataan tersebut berarti permasalahan yang dia laporkan, berhenti?” ungkap Dwi/
Jika memang demikian, lanjutnya, maka menurut hemat pihaknya, Aulia Riza yang telah bertindak selaku pelapor agar segera menindaklanjutinya dengan melakukan pencabutan laporan polisi, supaya tercapai kepastian hukum dan tidak merugikan kepentingan hukum kliennya.
“Karena kan memang dia yang bertindak sebagai Pelapor atas LP ini, sehingga logikanya dia yang membuat, dia yang mencabut,” pungkasnya.