Berita

Kantor Pengadilan Agama Kayuagung/RMOLSumsel

Nusantara

Ngaku Tak Pernah Ikuti Sidang, Perempuan Ini Kaget Tiba-tiba Terima Akta Cerai

SABTU, 25 JANUARI 2025 | 04:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, Sumatera Selatan, tengah mendapat sorotan karena diduga melakukan pelanggaran terkait penerbitan akta cerai tanpa melalui prosedur hukum. 

Dugaan ini mencuat setelah Sukasmi binti Supadi (38), seorang warga Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengaku menerima akta cerai tanpa mengikuti proses hukum yang ditetapkan negara.

Sukasmi mengaku dirinya menerima akta cerai dari seseorang yang diduga bekerja sebagai pegawai Pengadilan Agama Kayuagung. 


“Saya sangat terkejut karena saya tidak pernah mendapatkan undangan atau pemberitahuan mengikuti sidang cerai, tapi tiba-tiba menerima akta cerai,” ujar Sukasmi, diwartakan RMOLSumsel, Jumat, 24 Januari 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini, dirinya juga tidak pernah menyerahkan buku nikah kepada pihak mana pun. Walau demikian, Sukasmi tak menampik bahwa kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja.

“Saya merasa ada yang tidak wajar. Seharusnya, akta cerai diterbitkan setelah melewati proses hukum yang jelas, bukan muncul begitu saja,” katanya dengan nada bingung. 

Wajar Sukasmi merasa semakin khawatir, sebab dirinya saat ini tengah hamil 7 bulan.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Pengadilan Agama kelas IIB Kayuagung, Korig Agustian, membantah adanya pelanggaran dalam proses penerbitan akta cerai Sukasmi. Menurutnya, pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai dengan standar operasional (SOP) sebelum mengeluarkan putusan resmi.

“Dalam hal permohonan cerai, para pihak diwajibkan menyerahkan buku nikah asli atau duplikat akta nikah asli sebagai bukti autentik pernikahan. Dalam perkara ini, yang dilampirkan adalah duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pedamaran. Terkait dasar penerbitan duplikat tersebut, silakan tanyakan kepada pihak terkait,” jelas Korig, Jumat 24 Januari 2025.

Secara administrasi, lanjutnya, dokumen pengajuan cerai oleh pemohon sudah lengkap. Selain itu, proses pemanggilan kepada termohon (Sukasmi) untuk menghadiri persidangan juga telah dilakukan sesuai prosedur. 

“Surat panggilan dikirimkan melalui Pos, dan laporan dari petugas menunjukkan bahwa panggilan tersebut diterima oleh yang bersangkutan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Korig menuturkan, hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti UU Perkawinan, PP 9/1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), tidak melarang perceraian saat istri sedang hamil.

“Perceraian saat hamil diperbolehkan selama ada alasan yang mendasari dan menjadi langkah terakhir yang ditempuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam perkara cerai talak yang dikabulkan, pemohon diwajibkan mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Kayuagung. 

“Pengucapan ikrar talak ini bisa dilakukan langsung oleh pemohon (suami) atau diwakilkan melalui advokat dengan surat kuasa istimewa dan verifikasi melalui video call untuk mencegah penyalahgunaan,” bebernya.

Namun demikian, Korig berharap permasalahan ini dapat menjadi evaluasi bagi kinerja dan pelayanan di Pengadilan Agama Kayuagung agar ke depannya semakin sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat dapat merasakan keadilan dari setiap permasalahan yang mereka hadapi,” tutupnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya