Berita

Kantor Pengadilan Agama Kayuagung/RMOLSumsel

Nusantara

Ngaku Tak Pernah Ikuti Sidang, Perempuan Ini Kaget Tiba-tiba Terima Akta Cerai

SABTU, 25 JANUARI 2025 | 04:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, Sumatera Selatan, tengah mendapat sorotan karena diduga melakukan pelanggaran terkait penerbitan akta cerai tanpa melalui prosedur hukum. 

Dugaan ini mencuat setelah Sukasmi binti Supadi (38), seorang warga Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengaku menerima akta cerai tanpa mengikuti proses hukum yang ditetapkan negara.

Sukasmi mengaku dirinya menerima akta cerai dari seseorang yang diduga bekerja sebagai pegawai Pengadilan Agama Kayuagung. 


“Saya sangat terkejut karena saya tidak pernah mendapatkan undangan atau pemberitahuan mengikuti sidang cerai, tapi tiba-tiba menerima akta cerai,” ujar Sukasmi, diwartakan RMOLSumsel, Jumat, 24 Januari 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini, dirinya juga tidak pernah menyerahkan buku nikah kepada pihak mana pun. Walau demikian, Sukasmi tak menampik bahwa kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja.

“Saya merasa ada yang tidak wajar. Seharusnya, akta cerai diterbitkan setelah melewati proses hukum yang jelas, bukan muncul begitu saja,” katanya dengan nada bingung. 

Wajar Sukasmi merasa semakin khawatir, sebab dirinya saat ini tengah hamil 7 bulan.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Pengadilan Agama kelas IIB Kayuagung, Korig Agustian, membantah adanya pelanggaran dalam proses penerbitan akta cerai Sukasmi. Menurutnya, pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai dengan standar operasional (SOP) sebelum mengeluarkan putusan resmi.

“Dalam hal permohonan cerai, para pihak diwajibkan menyerahkan buku nikah asli atau duplikat akta nikah asli sebagai bukti autentik pernikahan. Dalam perkara ini, yang dilampirkan adalah duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pedamaran. Terkait dasar penerbitan duplikat tersebut, silakan tanyakan kepada pihak terkait,” jelas Korig, Jumat 24 Januari 2025.

Secara administrasi, lanjutnya, dokumen pengajuan cerai oleh pemohon sudah lengkap. Selain itu, proses pemanggilan kepada termohon (Sukasmi) untuk menghadiri persidangan juga telah dilakukan sesuai prosedur. 

“Surat panggilan dikirimkan melalui Pos, dan laporan dari petugas menunjukkan bahwa panggilan tersebut diterima oleh yang bersangkutan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Korig menuturkan, hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti UU Perkawinan, PP 9/1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), tidak melarang perceraian saat istri sedang hamil.

“Perceraian saat hamil diperbolehkan selama ada alasan yang mendasari dan menjadi langkah terakhir yang ditempuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam perkara cerai talak yang dikabulkan, pemohon diwajibkan mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Kayuagung. 

“Pengucapan ikrar talak ini bisa dilakukan langsung oleh pemohon (suami) atau diwakilkan melalui advokat dengan surat kuasa istimewa dan verifikasi melalui video call untuk mencegah penyalahgunaan,” bebernya.

Namun demikian, Korig berharap permasalahan ini dapat menjadi evaluasi bagi kinerja dan pelayanan di Pengadilan Agama Kayuagung agar ke depannya semakin sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat dapat merasakan keadilan dari setiap permasalahan yang mereka hadapi,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya