Berita

Kantor Pengadilan Agama Kayuagung/RMOLSumsel

Nusantara

Ngaku Tak Pernah Ikuti Sidang, Perempuan Ini Kaget Tiba-tiba Terima Akta Cerai

SABTU, 25 JANUARI 2025 | 04:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, Sumatera Selatan, tengah mendapat sorotan karena diduga melakukan pelanggaran terkait penerbitan akta cerai tanpa melalui prosedur hukum. 

Dugaan ini mencuat setelah Sukasmi binti Supadi (38), seorang warga Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengaku menerima akta cerai tanpa mengikuti proses hukum yang ditetapkan negara.

Sukasmi mengaku dirinya menerima akta cerai dari seseorang yang diduga bekerja sebagai pegawai Pengadilan Agama Kayuagung. 


“Saya sangat terkejut karena saya tidak pernah mendapatkan undangan atau pemberitahuan mengikuti sidang cerai, tapi tiba-tiba menerima akta cerai,” ujar Sukasmi, diwartakan RMOLSumsel, Jumat, 24 Januari 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini, dirinya juga tidak pernah menyerahkan buku nikah kepada pihak mana pun. Walau demikian, Sukasmi tak menampik bahwa kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja.

“Saya merasa ada yang tidak wajar. Seharusnya, akta cerai diterbitkan setelah melewati proses hukum yang jelas, bukan muncul begitu saja,” katanya dengan nada bingung. 

Wajar Sukasmi merasa semakin khawatir, sebab dirinya saat ini tengah hamil 7 bulan.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Pengadilan Agama kelas IIB Kayuagung, Korig Agustian, membantah adanya pelanggaran dalam proses penerbitan akta cerai Sukasmi. Menurutnya, pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai dengan standar operasional (SOP) sebelum mengeluarkan putusan resmi.

“Dalam hal permohonan cerai, para pihak diwajibkan menyerahkan buku nikah asli atau duplikat akta nikah asli sebagai bukti autentik pernikahan. Dalam perkara ini, yang dilampirkan adalah duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pedamaran. Terkait dasar penerbitan duplikat tersebut, silakan tanyakan kepada pihak terkait,” jelas Korig, Jumat 24 Januari 2025.

Secara administrasi, lanjutnya, dokumen pengajuan cerai oleh pemohon sudah lengkap. Selain itu, proses pemanggilan kepada termohon (Sukasmi) untuk menghadiri persidangan juga telah dilakukan sesuai prosedur. 

“Surat panggilan dikirimkan melalui Pos, dan laporan dari petugas menunjukkan bahwa panggilan tersebut diterima oleh yang bersangkutan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Korig menuturkan, hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti UU Perkawinan, PP 9/1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), tidak melarang perceraian saat istri sedang hamil.

“Perceraian saat hamil diperbolehkan selama ada alasan yang mendasari dan menjadi langkah terakhir yang ditempuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam perkara cerai talak yang dikabulkan, pemohon diwajibkan mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Kayuagung. 

“Pengucapan ikrar talak ini bisa dilakukan langsung oleh pemohon (suami) atau diwakilkan melalui advokat dengan surat kuasa istimewa dan verifikasi melalui video call untuk mencegah penyalahgunaan,” bebernya.

Namun demikian, Korig berharap permasalahan ini dapat menjadi evaluasi bagi kinerja dan pelayanan di Pengadilan Agama Kayuagung agar ke depannya semakin sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat dapat merasakan keadilan dari setiap permasalahan yang mereka hadapi,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya