Berita

Kantor Pengadilan Agama Kayuagung/RMOLSumsel

Nusantara

Ngaku Tak Pernah Ikuti Sidang, Perempuan Ini Kaget Tiba-tiba Terima Akta Cerai

SABTU, 25 JANUARI 2025 | 04:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, Sumatera Selatan, tengah mendapat sorotan karena diduga melakukan pelanggaran terkait penerbitan akta cerai tanpa melalui prosedur hukum. 

Dugaan ini mencuat setelah Sukasmi binti Supadi (38), seorang warga Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengaku menerima akta cerai tanpa mengikuti proses hukum yang ditetapkan negara.

Sukasmi mengaku dirinya menerima akta cerai dari seseorang yang diduga bekerja sebagai pegawai Pengadilan Agama Kayuagung. 


“Saya sangat terkejut karena saya tidak pernah mendapatkan undangan atau pemberitahuan mengikuti sidang cerai, tapi tiba-tiba menerima akta cerai,” ujar Sukasmi, diwartakan RMOLSumsel, Jumat, 24 Januari 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini, dirinya juga tidak pernah menyerahkan buku nikah kepada pihak mana pun. Walau demikian, Sukasmi tak menampik bahwa kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja.

“Saya merasa ada yang tidak wajar. Seharusnya, akta cerai diterbitkan setelah melewati proses hukum yang jelas, bukan muncul begitu saja,” katanya dengan nada bingung. 

Wajar Sukasmi merasa semakin khawatir, sebab dirinya saat ini tengah hamil 7 bulan.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Pengadilan Agama kelas IIB Kayuagung, Korig Agustian, membantah adanya pelanggaran dalam proses penerbitan akta cerai Sukasmi. Menurutnya, pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai dengan standar operasional (SOP) sebelum mengeluarkan putusan resmi.

“Dalam hal permohonan cerai, para pihak diwajibkan menyerahkan buku nikah asli atau duplikat akta nikah asli sebagai bukti autentik pernikahan. Dalam perkara ini, yang dilampirkan adalah duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pedamaran. Terkait dasar penerbitan duplikat tersebut, silakan tanyakan kepada pihak terkait,” jelas Korig, Jumat 24 Januari 2025.

Secara administrasi, lanjutnya, dokumen pengajuan cerai oleh pemohon sudah lengkap. Selain itu, proses pemanggilan kepada termohon (Sukasmi) untuk menghadiri persidangan juga telah dilakukan sesuai prosedur. 

“Surat panggilan dikirimkan melalui Pos, dan laporan dari petugas menunjukkan bahwa panggilan tersebut diterima oleh yang bersangkutan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Korig menuturkan, hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti UU Perkawinan, PP 9/1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), tidak melarang perceraian saat istri sedang hamil.

“Perceraian saat hamil diperbolehkan selama ada alasan yang mendasari dan menjadi langkah terakhir yang ditempuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam perkara cerai talak yang dikabulkan, pemohon diwajibkan mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Kayuagung. 

“Pengucapan ikrar talak ini bisa dilakukan langsung oleh pemohon (suami) atau diwakilkan melalui advokat dengan surat kuasa istimewa dan verifikasi melalui video call untuk mencegah penyalahgunaan,” bebernya.

Namun demikian, Korig berharap permasalahan ini dapat menjadi evaluasi bagi kinerja dan pelayanan di Pengadilan Agama Kayuagung agar ke depannya semakin sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat dapat merasakan keadilan dari setiap permasalahan yang mereka hadapi,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya