Berita

Kantor Pengadilan Agama Kayuagung/RMOLSumsel

Nusantara

Ngaku Tak Pernah Ikuti Sidang, Perempuan Ini Kaget Tiba-tiba Terima Akta Cerai

SABTU, 25 JANUARI 2025 | 04:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, Sumatera Selatan, tengah mendapat sorotan karena diduga melakukan pelanggaran terkait penerbitan akta cerai tanpa melalui prosedur hukum. 

Dugaan ini mencuat setelah Sukasmi binti Supadi (38), seorang warga Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengaku menerima akta cerai tanpa mengikuti proses hukum yang ditetapkan negara.

Sukasmi mengaku dirinya menerima akta cerai dari seseorang yang diduga bekerja sebagai pegawai Pengadilan Agama Kayuagung. 


“Saya sangat terkejut karena saya tidak pernah mendapatkan undangan atau pemberitahuan mengikuti sidang cerai, tapi tiba-tiba menerima akta cerai,” ujar Sukasmi, diwartakan RMOLSumsel, Jumat, 24 Januari 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini, dirinya juga tidak pernah menyerahkan buku nikah kepada pihak mana pun. Walau demikian, Sukasmi tak menampik bahwa kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja.

“Saya merasa ada yang tidak wajar. Seharusnya, akta cerai diterbitkan setelah melewati proses hukum yang jelas, bukan muncul begitu saja,” katanya dengan nada bingung. 

Wajar Sukasmi merasa semakin khawatir, sebab dirinya saat ini tengah hamil 7 bulan.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Pengadilan Agama kelas IIB Kayuagung, Korig Agustian, membantah adanya pelanggaran dalam proses penerbitan akta cerai Sukasmi. Menurutnya, pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai dengan standar operasional (SOP) sebelum mengeluarkan putusan resmi.

“Dalam hal permohonan cerai, para pihak diwajibkan menyerahkan buku nikah asli atau duplikat akta nikah asli sebagai bukti autentik pernikahan. Dalam perkara ini, yang dilampirkan adalah duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pedamaran. Terkait dasar penerbitan duplikat tersebut, silakan tanyakan kepada pihak terkait,” jelas Korig, Jumat 24 Januari 2025.

Secara administrasi, lanjutnya, dokumen pengajuan cerai oleh pemohon sudah lengkap. Selain itu, proses pemanggilan kepada termohon (Sukasmi) untuk menghadiri persidangan juga telah dilakukan sesuai prosedur. 

“Surat panggilan dikirimkan melalui Pos, dan laporan dari petugas menunjukkan bahwa panggilan tersebut diterima oleh yang bersangkutan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Korig menuturkan, hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti UU Perkawinan, PP 9/1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), tidak melarang perceraian saat istri sedang hamil.

“Perceraian saat hamil diperbolehkan selama ada alasan yang mendasari dan menjadi langkah terakhir yang ditempuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam perkara cerai talak yang dikabulkan, pemohon diwajibkan mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Kayuagung. 

“Pengucapan ikrar talak ini bisa dilakukan langsung oleh pemohon (suami) atau diwakilkan melalui advokat dengan surat kuasa istimewa dan verifikasi melalui video call untuk mencegah penyalahgunaan,” bebernya.

Namun demikian, Korig berharap permasalahan ini dapat menjadi evaluasi bagi kinerja dan pelayanan di Pengadilan Agama Kayuagung agar ke depannya semakin sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat dapat merasakan keadilan dari setiap permasalahan yang mereka hadapi,” tutupnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya