Berita

Kejaksaan Agung/Ist

Politik

Hak Leniensi Kejaksaan Tidak Jelas!

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kewenangan berlebih yang tertuang dalam UU 11/2021 tentang Kejaksaan kembali disorot masyarakat sipil. Selain hak imunitas Kejaksaan yang kontroversial, banyak pihak yang juga mempersoalkan hak leniensi Kejaksaan. Hak leniensi merupakan hak Kejaksaan untuk menuntut ringan pelaku pidana.

Salah satu pihak yang mempersoalkan itu adalah mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam acara dialog publik bertajuk "UU Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat" yang digelar di Hotel Horison, Kamis, 23 Januari 2025.

"Limitasinya tidak jelas, dan menjadi rentan penyelewengan. Dalam rancangan perubahan UU Kejaksaan ini, batasnya makin kabur," kata Edwin.


Edwin lantas mencontohkan kasus Pinangki Sirna Malasari, pegawai Kejaksaan Agung yang sempat viral karena menemui buron kakap kasus perbankan, Djoko Tjandra.

"Jabatannya cuma Kasubag Pemantauan dan Evaluasi lho, di bawah kepala biro. Pertemuan itu sulit dielakkan ada restu pimpinan, setidaknya atas sepengetahuan. Kita tidak tahu kan," terang Edwin.

Namun kata Edwin, nyatanya Kejaksaan hanya menuntutnya 4 tahun dan denda Rp500 juta. Edwin menyebut bahwa hal tersebut menunjukkan komitmen yang lemah terhadap praktik korup di tubuh Kejaksaan itu sendiri.

Selain itu, Edwin juga menyebut sejumlah contoh kasus lainnya, yakni fenomena no viral no justice.

"Kita pernah dengar ada kasus Valencia alias Nensyl, yang diproses karena memarahi suaminya yang mabuk. Kejaksaan sempat menuntutnya satu tahun, tapi karena viral, kemudian tuntutannya menjadi bebas. Sebuah hal yang aneh, jika menuntut bebas, kenapa harus diproses sampai persidangan. Juga kasus pemelihara landak di Bali. Yang setelah viral baru mendapatkan keadilan," jelas Edwin.

Dalam forum yang sama, pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar membeberkan kontradiksi yang dilakukan Kejaksaan.

"Pada dasarnya seorang jaksa itu bisa menggunakan hukum hati nurani. Tapi, jika parameternya tidak jelas, berpotensi untuk disalahgunakan," kata Zainal.

Akademisi yang akrab dipanggil Uceng itu kemudian mencontohkan kasus Jaksa Pinangki dengan berbagai pertimbangan jaksa yang tidak masuk akal hingga menuntut ringan.

"Bagaimana bisa pertimbangannya itu karena dia seorang ibu blabla dan sebagainya, masih punya anak kecil, lalu kemudian dituntut dengan hukuman yang sederhana. Padahal, di tempat (kasus) lain, disparitas (pertimbangannya) jauh," heran Zainal.

Menurutnya, spirit dan pertimbangan yang tidak tepat inilah yang kemudian menjawab fenomena kenapa setelah viral baru bergerak.

"Parameter dan pertimbangannya harus benar-benar pas dan bisa diterapkan kepada siapa pun. Nah, saya bayangkan harus ada parameter yang jelas supaya orang tidak menduga macam-macam. Jangan-jangan karena ini jaksa dengan jaksa, lalu ada pertimbangan yang njelimet-njelimet seperti seakan-akan menggali betul, ini (Pinangki) adalah ibu. Tapi, di kasus lain, pertimbangannya menjadi sangat berbeda," pungkas Zainal.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya