Berita

Kejaksaan Agung/Ist

Politik

Hak Leniensi Kejaksaan Tidak Jelas!

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kewenangan berlebih yang tertuang dalam UU 11/2021 tentang Kejaksaan kembali disorot masyarakat sipil. Selain hak imunitas Kejaksaan yang kontroversial, banyak pihak yang juga mempersoalkan hak leniensi Kejaksaan. Hak leniensi merupakan hak Kejaksaan untuk menuntut ringan pelaku pidana.

Salah satu pihak yang mempersoalkan itu adalah mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam acara dialog publik bertajuk "UU Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat" yang digelar di Hotel Horison, Kamis, 23 Januari 2025.

"Limitasinya tidak jelas, dan menjadi rentan penyelewengan. Dalam rancangan perubahan UU Kejaksaan ini, batasnya makin kabur," kata Edwin.


Edwin lantas mencontohkan kasus Pinangki Sirna Malasari, pegawai Kejaksaan Agung yang sempat viral karena menemui buron kakap kasus perbankan, Djoko Tjandra.

"Jabatannya cuma Kasubag Pemantauan dan Evaluasi lho, di bawah kepala biro. Pertemuan itu sulit dielakkan ada restu pimpinan, setidaknya atas sepengetahuan. Kita tidak tahu kan," terang Edwin.

Namun kata Edwin, nyatanya Kejaksaan hanya menuntutnya 4 tahun dan denda Rp500 juta. Edwin menyebut bahwa hal tersebut menunjukkan komitmen yang lemah terhadap praktik korup di tubuh Kejaksaan itu sendiri.

Selain itu, Edwin juga menyebut sejumlah contoh kasus lainnya, yakni fenomena no viral no justice.

"Kita pernah dengar ada kasus Valencia alias Nensyl, yang diproses karena memarahi suaminya yang mabuk. Kejaksaan sempat menuntutnya satu tahun, tapi karena viral, kemudian tuntutannya menjadi bebas. Sebuah hal yang aneh, jika menuntut bebas, kenapa harus diproses sampai persidangan. Juga kasus pemelihara landak di Bali. Yang setelah viral baru mendapatkan keadilan," jelas Edwin.

Dalam forum yang sama, pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar membeberkan kontradiksi yang dilakukan Kejaksaan.

"Pada dasarnya seorang jaksa itu bisa menggunakan hukum hati nurani. Tapi, jika parameternya tidak jelas, berpotensi untuk disalahgunakan," kata Zainal.

Akademisi yang akrab dipanggil Uceng itu kemudian mencontohkan kasus Jaksa Pinangki dengan berbagai pertimbangan jaksa yang tidak masuk akal hingga menuntut ringan.

"Bagaimana bisa pertimbangannya itu karena dia seorang ibu blabla dan sebagainya, masih punya anak kecil, lalu kemudian dituntut dengan hukuman yang sederhana. Padahal, di tempat (kasus) lain, disparitas (pertimbangannya) jauh," heran Zainal.

Menurutnya, spirit dan pertimbangan yang tidak tepat inilah yang kemudian menjawab fenomena kenapa setelah viral baru bergerak.

"Parameter dan pertimbangannya harus benar-benar pas dan bisa diterapkan kepada siapa pun. Nah, saya bayangkan harus ada parameter yang jelas supaya orang tidak menduga macam-macam. Jangan-jangan karena ini jaksa dengan jaksa, lalu ada pertimbangan yang njelimet-njelimet seperti seakan-akan menggali betul, ini (Pinangki) adalah ibu. Tapi, di kasus lain, pertimbangannya menjadi sangat berbeda," pungkas Zainal.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya