Berita

Kejaksaan Agung/Ist

Politik

Hak Leniensi Kejaksaan Tidak Jelas!

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kewenangan berlebih yang tertuang dalam UU 11/2021 tentang Kejaksaan kembali disorot masyarakat sipil. Selain hak imunitas Kejaksaan yang kontroversial, banyak pihak yang juga mempersoalkan hak leniensi Kejaksaan. Hak leniensi merupakan hak Kejaksaan untuk menuntut ringan pelaku pidana.

Salah satu pihak yang mempersoalkan itu adalah mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam acara dialog publik bertajuk "UU Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat" yang digelar di Hotel Horison, Kamis, 23 Januari 2025.

"Limitasinya tidak jelas, dan menjadi rentan penyelewengan. Dalam rancangan perubahan UU Kejaksaan ini, batasnya makin kabur," kata Edwin.


Edwin lantas mencontohkan kasus Pinangki Sirna Malasari, pegawai Kejaksaan Agung yang sempat viral karena menemui buron kakap kasus perbankan, Djoko Tjandra.

"Jabatannya cuma Kasubag Pemantauan dan Evaluasi lho, di bawah kepala biro. Pertemuan itu sulit dielakkan ada restu pimpinan, setidaknya atas sepengetahuan. Kita tidak tahu kan," terang Edwin.

Namun kata Edwin, nyatanya Kejaksaan hanya menuntutnya 4 tahun dan denda Rp500 juta. Edwin menyebut bahwa hal tersebut menunjukkan komitmen yang lemah terhadap praktik korup di tubuh Kejaksaan itu sendiri.

Selain itu, Edwin juga menyebut sejumlah contoh kasus lainnya, yakni fenomena no viral no justice.

"Kita pernah dengar ada kasus Valencia alias Nensyl, yang diproses karena memarahi suaminya yang mabuk. Kejaksaan sempat menuntutnya satu tahun, tapi karena viral, kemudian tuntutannya menjadi bebas. Sebuah hal yang aneh, jika menuntut bebas, kenapa harus diproses sampai persidangan. Juga kasus pemelihara landak di Bali. Yang setelah viral baru mendapatkan keadilan," jelas Edwin.

Dalam forum yang sama, pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar membeberkan kontradiksi yang dilakukan Kejaksaan.

"Pada dasarnya seorang jaksa itu bisa menggunakan hukum hati nurani. Tapi, jika parameternya tidak jelas, berpotensi untuk disalahgunakan," kata Zainal.

Akademisi yang akrab dipanggil Uceng itu kemudian mencontohkan kasus Jaksa Pinangki dengan berbagai pertimbangan jaksa yang tidak masuk akal hingga menuntut ringan.

"Bagaimana bisa pertimbangannya itu karena dia seorang ibu blabla dan sebagainya, masih punya anak kecil, lalu kemudian dituntut dengan hukuman yang sederhana. Padahal, di tempat (kasus) lain, disparitas (pertimbangannya) jauh," heran Zainal.

Menurutnya, spirit dan pertimbangan yang tidak tepat inilah yang kemudian menjawab fenomena kenapa setelah viral baru bergerak.

"Parameter dan pertimbangannya harus benar-benar pas dan bisa diterapkan kepada siapa pun. Nah, saya bayangkan harus ada parameter yang jelas supaya orang tidak menduga macam-macam. Jangan-jangan karena ini jaksa dengan jaksa, lalu ada pertimbangan yang njelimet-njelimet seperti seakan-akan menggali betul, ini (Pinangki) adalah ibu. Tapi, di kasus lain, pertimbangannya menjadi sangat berbeda," pungkas Zainal.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya