Berita

Firnando Ganinduto/Ist

Politik

Bocoran Legislator Golkar, Panja RUU BUMN Akan Segera Rampung

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VI DPR RI memastikan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN akan segera rampung. 

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto menegaskan bahwa pihaknya bakal bekerja keras menuntaskan pembahasan payung hukum tersebut.

"Kita akan kerja pagi siang malam bahkan Sabtu-Minggu ada jadwal Panja juga," kata Firnando kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.


Firnando selalu anggota Panja mengatakan seluruh rangkaian pembahasan hingga pengesahan RUU BUMN dipastikan melalui proses yang benar. Khususnya, meminta masukan-masukan dari banyak pihak

"Yang pasti kita akan melalui semua proses  mas, termasuk meaningfull participation," ucapnya.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu meminta dukungan dari publik agar pembahasan RUU BUMN berjalan dengan lancar. Terpenting, setiap beleid yang disepakati dalam payung hukum itu memiliki semangat kepentingan bangsa dan negara.

"Bismillah semoga lancar semua, ini untuk kepentingan bangsa," ucapnya.

Disinggung tenggat waktu penyelesaian RUU itu, Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) I itu menyebut pihaknya akan berupaya merampungkan pembahasan dalam periode sekarang.

"Insya Allah kita selesaikan periode ini," kata Firnando.

Sebelumnya, Pemerintah, melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 mengenai BUMN. 

Pembahasan ini mencakup usulan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan serta kontribusi BUMN bagi perekonomian Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa pembentukan BPI Danantara sangat penting untuk mengoptimalkan peran BUMN. Erick menjelaskan, penguatan tata kelola BUMN perlu dilakukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi, seperti pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan, serta perlunya kepastian status aset dan kewajiban BUMN.

“Optimalisasi peran dan kontribusi BUMN menjadi krusial untuk dilakukan penguatan pengelolaan BUMN baik dari aspek pengelolaan BUMN maupun aspek tata kelola BUMN itu sendiri dan juga untuk pembentukan badan baru yaitu BP Danantara,” ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025. 

Erick menambahkan bahwa RUU BUMN diharapkan dapat menjadikan pengelolaan BUMN lebih adaptif dan modern, sejalan dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang. Salah satu tujuan utama adalah meningkatkan efisiensi dan memperluas kontribusi BUMN terhadap pembangunan nasional.

RUU BUMN ini juga menekankan beberapa poin penting; pertama, pemisahan kewenangan pengelolaan kekayaan negara yang selama ini ada di BUMN. Kedua, penguatan tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam pembinaan dan pengelolaan. Ketiga, pembentukan BP Danantara beserta struktur dan tata kelolanya.

RUU BUMN sendiri telah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025, mengingat pentingnya peran BUMN dalam perekonomian nasional.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya