Berita

Lambang Polri dan Kejaksaan/Repro

Hukum

Penyidikan Terpusat Polri Ciptakan Penegakan Hukum Terarah

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan penyidikan perlu dicermati secara serius dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR.

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib menilai, kewenangan penyidikan harus tetap terpusat di kepolisian. Sebab jika kewenangan tersebut diberikan kepada kejaksaan, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih.

"Kepolisian sebagai institusi hukum secara konstitusional ditugaskan menjaga keamanan dan menegakkan hukum merupakan lembaga yang paling tepat menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," kata Prawitra dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari 2025.


Selain potensi tumpang tindih, pembagian wewenang di banyak institusi pada hukum pidana juga bisa memicu konflik antar institusi. Pembagian wewenang ini juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.

"Persoalan ini bukanlah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya. Koordinasi dalam proses penyidikan dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," terangnya.

Melihat fakta di lapangan, Polri memiliki teknologi dan sumber daya mumpuni dalam mendukung penyidikan yang selama ini dijalankan.

"Polri memang didesain untuk menjalankan hal tersebut (penyidikan). Tidak hanya itu, kepolisian dapat memastikan proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku," ucapnya.

Sebaliknya, jika  kewenangan penyidikan diberikan kepada kejaksaan, batasan peran antara penyidik polisi dan penuntut umum kejaksaan menjadi kabur. Hal ini bisa memperlambat proses penanganan perkara.

"Maka sudah seharusnya wewenang penyidikan berada pada instansi kepolisian saja sebagaimana kejaksaan dengan fungsi penuntutan," tutupnya.

Komisi III DPR telah mengagendakan penyusunan RUU KUHAP pada masa sidang sekarang dan ditargetkan selesai pada 21 Maret 2025.

"Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Rabu, 22 Januari 2025.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya