Berita

Lambang Polri dan Kejaksaan/Repro

Hukum

Penyidikan Terpusat Polri Ciptakan Penegakan Hukum Terarah

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan penyidikan perlu dicermati secara serius dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR.

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib menilai, kewenangan penyidikan harus tetap terpusat di kepolisian. Sebab jika kewenangan tersebut diberikan kepada kejaksaan, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih.

"Kepolisian sebagai institusi hukum secara konstitusional ditugaskan menjaga keamanan dan menegakkan hukum merupakan lembaga yang paling tepat menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," kata Prawitra dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari 2025.


Selain potensi tumpang tindih, pembagian wewenang di banyak institusi pada hukum pidana juga bisa memicu konflik antar institusi. Pembagian wewenang ini juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.

"Persoalan ini bukanlah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya. Koordinasi dalam proses penyidikan dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," terangnya.

Melihat fakta di lapangan, Polri memiliki teknologi dan sumber daya mumpuni dalam mendukung penyidikan yang selama ini dijalankan.

"Polri memang didesain untuk menjalankan hal tersebut (penyidikan). Tidak hanya itu, kepolisian dapat memastikan proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku," ucapnya.

Sebaliknya, jika  kewenangan penyidikan diberikan kepada kejaksaan, batasan peran antara penyidik polisi dan penuntut umum kejaksaan menjadi kabur. Hal ini bisa memperlambat proses penanganan perkara.

"Maka sudah seharusnya wewenang penyidikan berada pada instansi kepolisian saja sebagaimana kejaksaan dengan fungsi penuntutan," tutupnya.

Komisi III DPR telah mengagendakan penyusunan RUU KUHAP pada masa sidang sekarang dan ditargetkan selesai pada 21 Maret 2025.

"Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Rabu, 22 Januari 2025.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya