Berita

Lambang Polri dan Kejaksaan/Repro

Hukum

Penyidikan Terpusat Polri Ciptakan Penegakan Hukum Terarah

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan penyidikan perlu dicermati secara serius dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR.

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib menilai, kewenangan penyidikan harus tetap terpusat di kepolisian. Sebab jika kewenangan tersebut diberikan kepada kejaksaan, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih.

"Kepolisian sebagai institusi hukum secara konstitusional ditugaskan menjaga keamanan dan menegakkan hukum merupakan lembaga yang paling tepat menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," kata Prawitra dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari 2025.


Selain potensi tumpang tindih, pembagian wewenang di banyak institusi pada hukum pidana juga bisa memicu konflik antar institusi. Pembagian wewenang ini juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.

"Persoalan ini bukanlah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya. Koordinasi dalam proses penyidikan dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," terangnya.

Melihat fakta di lapangan, Polri memiliki teknologi dan sumber daya mumpuni dalam mendukung penyidikan yang selama ini dijalankan.

"Polri memang didesain untuk menjalankan hal tersebut (penyidikan). Tidak hanya itu, kepolisian dapat memastikan proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku," ucapnya.

Sebaliknya, jika  kewenangan penyidikan diberikan kepada kejaksaan, batasan peran antara penyidik polisi dan penuntut umum kejaksaan menjadi kabur. Hal ini bisa memperlambat proses penanganan perkara.

"Maka sudah seharusnya wewenang penyidikan berada pada instansi kepolisian saja sebagaimana kejaksaan dengan fungsi penuntutan," tutupnya.

Komisi III DPR telah mengagendakan penyusunan RUU KUHAP pada masa sidang sekarang dan ditargetkan selesai pada 21 Maret 2025.

"Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Rabu, 22 Januari 2025.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya