Berita

Lambang Polri dan Kejaksaan/Repro

Hukum

Penyidikan Terpusat Polri Ciptakan Penegakan Hukum Terarah

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan penyidikan perlu dicermati secara serius dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR.

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib menilai, kewenangan penyidikan harus tetap terpusat di kepolisian. Sebab jika kewenangan tersebut diberikan kepada kejaksaan, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih.

"Kepolisian sebagai institusi hukum secara konstitusional ditugaskan menjaga keamanan dan menegakkan hukum merupakan lembaga yang paling tepat menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," kata Prawitra dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari 2025.


Selain potensi tumpang tindih, pembagian wewenang di banyak institusi pada hukum pidana juga bisa memicu konflik antar institusi. Pembagian wewenang ini juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.

"Persoalan ini bukanlah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya. Koordinasi dalam proses penyidikan dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," terangnya.

Melihat fakta di lapangan, Polri memiliki teknologi dan sumber daya mumpuni dalam mendukung penyidikan yang selama ini dijalankan.

"Polri memang didesain untuk menjalankan hal tersebut (penyidikan). Tidak hanya itu, kepolisian dapat memastikan proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku," ucapnya.

Sebaliknya, jika  kewenangan penyidikan diberikan kepada kejaksaan, batasan peran antara penyidik polisi dan penuntut umum kejaksaan menjadi kabur. Hal ini bisa memperlambat proses penanganan perkara.

"Maka sudah seharusnya wewenang penyidikan berada pada instansi kepolisian saja sebagaimana kejaksaan dengan fungsi penuntutan," tutupnya.

Komisi III DPR telah mengagendakan penyusunan RUU KUHAP pada masa sidang sekarang dan ditargetkan selesai pada 21 Maret 2025.

"Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Rabu, 22 Januari 2025.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya