Berita

Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis malam, 14 November 2024/Ist

Hukum

Kuatkan Kepemilikan Lahan SPBE, Tergugat Bawa Keterangan Ahli Hukum Agraria

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pendapat ahli hukum agraria Prof. B.F. Sihombing dipakai PT Prima Energy Persada untuk menguatkan kepemilikan lahan SPBE mereka di Kalideres, Jakarta Barat.

Adapun PT Prima Energy Persada selaku Tergugat VII dalam perkara sengketa kepemilikan lahan dengan nomor: 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt.

Kuasa hukum PT Prima Energy Persada, Hafis Alfarisyi, mengatakan bahwa jika didasarkan pada keterangan ahli hukum yang telah disampaikan melalui Bukti Tergugat VII didapati pandangan hukum yang berkesesuaian dengan Eksepsi Tergugat VII.


"Sehingga eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat VII telah terbukti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Hafis dalam keterangannya, Jumat 24 Januari 2025.

Dalam pendapat hukumnya, B.F. Sihombing menerangan secara mendetail apa itu Girik C dan kedudukan hukumnya, cara memperolehnya, hingga mutasi Girik C.

Sihombing dalam salah satu pendapatnya menerangkan bahwa girik C yang sudah dilakukan jual beli atau hibah, dan hal semacamnya maka status girik tersebut yang dahulunya tercatat dengan nomor tertentu akan berubah status dan kedudukannya menjadi nomor girik baru.

"Sehingga didapatkan kesimpulan objek perkara a quo (Sertifikat Hak Milik Nomor: 0831 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 0832) milik SPBE Kalideres adalah berasal dari girik yang berbeda dengan yang didalilkan oleh para penggugat dan hal tersebut sah secara hukum," tutur Hafis.

Diketahui bahwa grik C yang menjadi dalil Penggugat, antara lain Girik C No. 1738; No. 1739; No. 1740, sedangkan SHM milik SPBE Kalideres berasal dari girik C berbeda dengan yang didalilkan Penggugat, yakni Girik C No.3934, dan No.3935.

Sebelumnya, pihak PT. Prima Energy Persada, pemilik SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat sempat bersitegang dengan oknum ormas yang berupaya menduduki lahannya pada Jumat, 13 September 2024.

Kasus itu sempat dilaporkan pihak SPBE ke Polres Metro Jakarta Barat.

Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.

Hafis Alfarisyi menjelaskan lokasi SPBE itu merupakah Tanah Hak Milik (SHM) No. 8031/Kalideres, seluas 4.114 M2 Dan tanah SHM No. 8032/Kalideres, seluas 4.111 M2.

Dia menjelaskan bahwa gugatan dalam perkara Nomor. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang memasukan PT Prima Energy Persada adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Hafis saat itu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat pada tanggal 13 September 2024, bukan kegiatan eksekusi.

"Sehingga penutupan (SPBE) PT Prima Energy Persada yang dilakukan oleh ormas mengatasnamakan pengadilan adalah tindakan premanisme, sewenang-wenang, dan melanggar hukum," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya