Berita

Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis malam, 14 November 2024/Ist

Hukum

Kuatkan Kepemilikan Lahan SPBE, Tergugat Bawa Keterangan Ahli Hukum Agraria

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pendapat ahli hukum agraria Prof. B.F. Sihombing dipakai PT Prima Energy Persada untuk menguatkan kepemilikan lahan SPBE mereka di Kalideres, Jakarta Barat.

Adapun PT Prima Energy Persada selaku Tergugat VII dalam perkara sengketa kepemilikan lahan dengan nomor: 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt.

Kuasa hukum PT Prima Energy Persada, Hafis Alfarisyi, mengatakan bahwa jika didasarkan pada keterangan ahli hukum yang telah disampaikan melalui Bukti Tergugat VII didapati pandangan hukum yang berkesesuaian dengan Eksepsi Tergugat VII.

"Sehingga eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat VII telah terbukti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Hafis dalam keterangannya, Jumat 24 Januari 2025.

Dalam pendapat hukumnya, B.F. Sihombing menerangan secara mendetail apa itu Girik C dan kedudukan hukumnya, cara memperolehnya, hingga mutasi Girik C.

Sihombing dalam salah satu pendapatnya menerangkan bahwa girik C yang sudah dilakukan jual beli atau hibah, dan hal semacamnya maka status girik tersebut yang dahulunya tercatat dengan nomor tertentu akan berubah status dan kedudukannya menjadi nomor girik baru.

"Sehingga didapatkan kesimpulan objek perkara a quo (Sertifikat Hak Milik Nomor: 0831 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 0832) milik SPBE Kalideres adalah berasal dari girik yang berbeda dengan yang didalilkan oleh para penggugat dan hal tersebut sah secara hukum," tutur Hafis.

Diketahui bahwa grik C yang menjadi dalil Penggugat, antara lain Girik C No. 1738; No. 1739; No. 1740, sedangkan SHM milik SPBE Kalideres berasal dari girik C berbeda dengan yang didalilkan Penggugat, yakni Girik C No.3934, dan No.3935.

Sebelumnya, pihak PT. Prima Energy Persada, pemilik SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat sempat bersitegang dengan oknum ormas yang berupaya menduduki lahannya pada Jumat, 13 September 2024.

Kasus itu sempat dilaporkan pihak SPBE ke Polres Metro Jakarta Barat.

Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.

Hafis Alfarisyi menjelaskan lokasi SPBE itu merupakah Tanah Hak Milik (SHM) No. 8031/Kalideres, seluas 4.114 M2 Dan tanah SHM No. 8032/Kalideres, seluas 4.111 M2.

Dia menjelaskan bahwa gugatan dalam perkara Nomor. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang memasukan PT Prima Energy Persada adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Hafis saat itu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat pada tanggal 13 September 2024, bukan kegiatan eksekusi.

"Sehingga penutupan (SPBE) PT Prima Energy Persada yang dilakukan oleh ormas mengatasnamakan pengadilan adalah tindakan premanisme, sewenang-wenang, dan melanggar hukum," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya