Berita

Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis malam, 14 November 2024/Ist

Hukum

Kuatkan Kepemilikan Lahan SPBE, Tergugat Bawa Keterangan Ahli Hukum Agraria

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pendapat ahli hukum agraria Prof. B.F. Sihombing dipakai PT Prima Energy Persada untuk menguatkan kepemilikan lahan SPBE mereka di Kalideres, Jakarta Barat.

Adapun PT Prima Energy Persada selaku Tergugat VII dalam perkara sengketa kepemilikan lahan dengan nomor: 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt.

Kuasa hukum PT Prima Energy Persada, Hafis Alfarisyi, mengatakan bahwa jika didasarkan pada keterangan ahli hukum yang telah disampaikan melalui Bukti Tergugat VII didapati pandangan hukum yang berkesesuaian dengan Eksepsi Tergugat VII.


"Sehingga eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat VII telah terbukti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Hafis dalam keterangannya, Jumat 24 Januari 2025.

Dalam pendapat hukumnya, B.F. Sihombing menerangan secara mendetail apa itu Girik C dan kedudukan hukumnya, cara memperolehnya, hingga mutasi Girik C.

Sihombing dalam salah satu pendapatnya menerangkan bahwa girik C yang sudah dilakukan jual beli atau hibah, dan hal semacamnya maka status girik tersebut yang dahulunya tercatat dengan nomor tertentu akan berubah status dan kedudukannya menjadi nomor girik baru.

"Sehingga didapatkan kesimpulan objek perkara a quo (Sertifikat Hak Milik Nomor: 0831 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 0832) milik SPBE Kalideres adalah berasal dari girik yang berbeda dengan yang didalilkan oleh para penggugat dan hal tersebut sah secara hukum," tutur Hafis.

Diketahui bahwa grik C yang menjadi dalil Penggugat, antara lain Girik C No. 1738; No. 1739; No. 1740, sedangkan SHM milik SPBE Kalideres berasal dari girik C berbeda dengan yang didalilkan Penggugat, yakni Girik C No.3934, dan No.3935.

Sebelumnya, pihak PT. Prima Energy Persada, pemilik SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat sempat bersitegang dengan oknum ormas yang berupaya menduduki lahannya pada Jumat, 13 September 2024.

Kasus itu sempat dilaporkan pihak SPBE ke Polres Metro Jakarta Barat.

Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.

Hafis Alfarisyi menjelaskan lokasi SPBE itu merupakah Tanah Hak Milik (SHM) No. 8031/Kalideres, seluas 4.114 M2 Dan tanah SHM No. 8032/Kalideres, seluas 4.111 M2.

Dia menjelaskan bahwa gugatan dalam perkara Nomor. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang memasukan PT Prima Energy Persada adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Hafis saat itu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat pada tanggal 13 September 2024, bukan kegiatan eksekusi.

"Sehingga penutupan (SPBE) PT Prima Energy Persada yang dilakukan oleh ormas mengatasnamakan pengadilan adalah tindakan premanisme, sewenang-wenang, dan melanggar hukum," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya