Berita

Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis malam, 14 November 2024/Ist

Hukum

Kuatkan Kepemilikan Lahan SPBE, Tergugat Bawa Keterangan Ahli Hukum Agraria

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pendapat ahli hukum agraria Prof. B.F. Sihombing dipakai PT Prima Energy Persada untuk menguatkan kepemilikan lahan SPBE mereka di Kalideres, Jakarta Barat.

Adapun PT Prima Energy Persada selaku Tergugat VII dalam perkara sengketa kepemilikan lahan dengan nomor: 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt.

Kuasa hukum PT Prima Energy Persada, Hafis Alfarisyi, mengatakan bahwa jika didasarkan pada keterangan ahli hukum yang telah disampaikan melalui Bukti Tergugat VII didapati pandangan hukum yang berkesesuaian dengan Eksepsi Tergugat VII.


"Sehingga eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat VII telah terbukti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Hafis dalam keterangannya, Jumat 24 Januari 2025.

Dalam pendapat hukumnya, B.F. Sihombing menerangan secara mendetail apa itu Girik C dan kedudukan hukumnya, cara memperolehnya, hingga mutasi Girik C.

Sihombing dalam salah satu pendapatnya menerangkan bahwa girik C yang sudah dilakukan jual beli atau hibah, dan hal semacamnya maka status girik tersebut yang dahulunya tercatat dengan nomor tertentu akan berubah status dan kedudukannya menjadi nomor girik baru.

"Sehingga didapatkan kesimpulan objek perkara a quo (Sertifikat Hak Milik Nomor: 0831 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 0832) milik SPBE Kalideres adalah berasal dari girik yang berbeda dengan yang didalilkan oleh para penggugat dan hal tersebut sah secara hukum," tutur Hafis.

Diketahui bahwa grik C yang menjadi dalil Penggugat, antara lain Girik C No. 1738; No. 1739; No. 1740, sedangkan SHM milik SPBE Kalideres berasal dari girik C berbeda dengan yang didalilkan Penggugat, yakni Girik C No.3934, dan No.3935.

Sebelumnya, pihak PT. Prima Energy Persada, pemilik SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat sempat bersitegang dengan oknum ormas yang berupaya menduduki lahannya pada Jumat, 13 September 2024.

Kasus itu sempat dilaporkan pihak SPBE ke Polres Metro Jakarta Barat.

Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.

Hafis Alfarisyi menjelaskan lokasi SPBE itu merupakah Tanah Hak Milik (SHM) No. 8031/Kalideres, seluas 4.114 M2 Dan tanah SHM No. 8032/Kalideres, seluas 4.111 M2.

Dia menjelaskan bahwa gugatan dalam perkara Nomor. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang memasukan PT Prima Energy Persada adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Hafis saat itu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat pada tanggal 13 September 2024, bukan kegiatan eksekusi.

"Sehingga penutupan (SPBE) PT Prima Energy Persada yang dilakukan oleh ormas mengatasnamakan pengadilan adalah tindakan premanisme, sewenang-wenang, dan melanggar hukum," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya