Berita

Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis malam, 14 November 2024/Ist

Hukum

Kuatkan Kepemilikan Lahan SPBE, Tergugat Bawa Keterangan Ahli Hukum Agraria

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pendapat ahli hukum agraria Prof. B.F. Sihombing dipakai PT Prima Energy Persada untuk menguatkan kepemilikan lahan SPBE mereka di Kalideres, Jakarta Barat.

Adapun PT Prima Energy Persada selaku Tergugat VII dalam perkara sengketa kepemilikan lahan dengan nomor: 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt.

Kuasa hukum PT Prima Energy Persada, Hafis Alfarisyi, mengatakan bahwa jika didasarkan pada keterangan ahli hukum yang telah disampaikan melalui Bukti Tergugat VII didapati pandangan hukum yang berkesesuaian dengan Eksepsi Tergugat VII.


"Sehingga eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat VII telah terbukti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Hafis dalam keterangannya, Jumat 24 Januari 2025.

Dalam pendapat hukumnya, B.F. Sihombing menerangan secara mendetail apa itu Girik C dan kedudukan hukumnya, cara memperolehnya, hingga mutasi Girik C.

Sihombing dalam salah satu pendapatnya menerangkan bahwa girik C yang sudah dilakukan jual beli atau hibah, dan hal semacamnya maka status girik tersebut yang dahulunya tercatat dengan nomor tertentu akan berubah status dan kedudukannya menjadi nomor girik baru.

"Sehingga didapatkan kesimpulan objek perkara a quo (Sertifikat Hak Milik Nomor: 0831 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 0832) milik SPBE Kalideres adalah berasal dari girik yang berbeda dengan yang didalilkan oleh para penggugat dan hal tersebut sah secara hukum," tutur Hafis.

Diketahui bahwa grik C yang menjadi dalil Penggugat, antara lain Girik C No. 1738; No. 1739; No. 1740, sedangkan SHM milik SPBE Kalideres berasal dari girik C berbeda dengan yang didalilkan Penggugat, yakni Girik C No.3934, dan No.3935.

Sebelumnya, pihak PT. Prima Energy Persada, pemilik SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat sempat bersitegang dengan oknum ormas yang berupaya menduduki lahannya pada Jumat, 13 September 2024.

Kasus itu sempat dilaporkan pihak SPBE ke Polres Metro Jakarta Barat.

Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.

Hafis Alfarisyi menjelaskan lokasi SPBE itu merupakah Tanah Hak Milik (SHM) No. 8031/Kalideres, seluas 4.114 M2 Dan tanah SHM No. 8032/Kalideres, seluas 4.111 M2.

Dia menjelaskan bahwa gugatan dalam perkara Nomor. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang memasukan PT Prima Energy Persada adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Hafis saat itu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat pada tanggal 13 September 2024, bukan kegiatan eksekusi.

"Sehingga penutupan (SPBE) PT Prima Energy Persada yang dilakukan oleh ormas mengatasnamakan pengadilan adalah tindakan premanisme, sewenang-wenang, dan melanggar hukum," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya