Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Trump Keluarkan Perintah Eksekutif untuk Lindungi Mata Uang Kripto

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menepati janji kampanye dengan menandatangani perintah eksekutif yang berfokus pada pengembangan dan regulasi mata uang kripto pada Kamis, 23 Januari 2025 Waktu setempat.

Perintah eksekutif tersebut membentuk kelompok kerja yang dipimpin oleh Penasihat Khusus untuk AI dan Kripto, David Sacks.

Kelompok ini terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri Keamanan Dalam Negeri, dengan tugas meninjau kerangka regulasi saat ini, menyusun pedoman baru, dan mengevaluasi kemungkinan pembentukan cadangan aset digital nasional. 

Selain itu, Trump menegaskan larangan terhadap pembuatan mata uang digital oleh bank sentral yang dapat bersaing dengan mata uang kripto yang sudah ada. Langkah ini menunjukkan dukungan terhadap mata uang kripto yang berkembang di pasar bebas. 

Industri kripto menyambut baik perintah eksekutif ini. Nathan McCauley, CEO dan salah satu pendiri Anchorage Digital, menyatakan bahwa langkah ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan aset digital AS.

"Dengan mengambil pendekatan menyeluruh terhadap kripto, Pemerintah mengambil langkah awal yang signifikan menuju penyusunan aturan main yang jelas dan konsisten," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters, Jumat 24 Januari 2025.

Harga Bitcoin mencapai rekor tertinggi baru sebesar 109.225 Dolar AS pada Senin, 20 Januari 2025. Namun, harga tersebut mengalami sedikit penurunan menjadi sekitar 103.000 Dolar AS pada Kamis sore. 

Para ahli percaya bahwa kebijakan pro-kripto dari pemerintahan Trump berpotensi mendorong mata uang kripto menjadi lebih mainstream.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya