Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Trump Keluarkan Perintah Eksekutif untuk Lindungi Mata Uang Kripto

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menepati janji kampanye dengan menandatangani perintah eksekutif yang berfokus pada pengembangan dan regulasi mata uang kripto pada Kamis, 23 Januari 2025 Waktu setempat.

Perintah eksekutif tersebut membentuk kelompok kerja yang dipimpin oleh Penasihat Khusus untuk AI dan Kripto, David Sacks.

Kelompok ini terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri Keamanan Dalam Negeri, dengan tugas meninjau kerangka regulasi saat ini, menyusun pedoman baru, dan mengevaluasi kemungkinan pembentukan cadangan aset digital nasional. 

Selain itu, Trump menegaskan larangan terhadap pembuatan mata uang digital oleh bank sentral yang dapat bersaing dengan mata uang kripto yang sudah ada. Langkah ini menunjukkan dukungan terhadap mata uang kripto yang berkembang di pasar bebas. 

Industri kripto menyambut baik perintah eksekutif ini. Nathan McCauley, CEO dan salah satu pendiri Anchorage Digital, menyatakan bahwa langkah ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan aset digital AS.

"Dengan mengambil pendekatan menyeluruh terhadap kripto, Pemerintah mengambil langkah awal yang signifikan menuju penyusunan aturan main yang jelas dan konsisten," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters, Jumat 24 Januari 2025.

Harga Bitcoin mencapai rekor tertinggi baru sebesar 109.225 Dolar AS pada Senin, 20 Januari 2025. Namun, harga tersebut mengalami sedikit penurunan menjadi sekitar 103.000 Dolar AS pada Kamis sore. 

Para ahli percaya bahwa kebijakan pro-kripto dari pemerintahan Trump berpotensi mendorong mata uang kripto menjadi lebih mainstream.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya