Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Trump Keluarkan Perintah Eksekutif untuk Lindungi Mata Uang Kripto

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menepati janji kampanye dengan menandatangani perintah eksekutif yang berfokus pada pengembangan dan regulasi mata uang kripto pada Kamis, 23 Januari 2025 Waktu setempat.

Perintah eksekutif tersebut membentuk kelompok kerja yang dipimpin oleh Penasihat Khusus untuk AI dan Kripto, David Sacks.

Kelompok ini terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri Keamanan Dalam Negeri, dengan tugas meninjau kerangka regulasi saat ini, menyusun pedoman baru, dan mengevaluasi kemungkinan pembentukan cadangan aset digital nasional. 


Selain itu, Trump menegaskan larangan terhadap pembuatan mata uang digital oleh bank sentral yang dapat bersaing dengan mata uang kripto yang sudah ada. Langkah ini menunjukkan dukungan terhadap mata uang kripto yang berkembang di pasar bebas. 

Industri kripto menyambut baik perintah eksekutif ini. Nathan McCauley, CEO dan salah satu pendiri Anchorage Digital, menyatakan bahwa langkah ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan aset digital AS.

"Dengan mengambil pendekatan menyeluruh terhadap kripto, Pemerintah mengambil langkah awal yang signifikan menuju penyusunan aturan main yang jelas dan konsisten," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters, Jumat 24 Januari 2025.

Harga Bitcoin mencapai rekor tertinggi baru sebesar 109.225 Dolar AS pada Senin, 20 Januari 2025. Namun, harga tersebut mengalami sedikit penurunan menjadi sekitar 103.000 Dolar AS pada Kamis sore. 

Para ahli percaya bahwa kebijakan pro-kripto dari pemerintahan Trump berpotensi mendorong mata uang kripto menjadi lebih mainstream.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya