Berita

Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Hakim AS Tolak Perintah Trump Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Salah satu perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membatasi penerimaan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran telah ditolak oleh hakim federal.

Hakim Distrik AS yang berkantor pusat di Seattle, John Coughenour sementara memblokir perintah tersebut karena dinilai bertentangan dengan aturan hukum AS.

"Saya sudah menjadi hakim selama lebih dari empat dekade. Saya tidak ingat kasus lain di mana pertanyaan yang diajukan sejelas ini. Ini adalah perintah yang jelas-jelas tidak konstitusional," kata Coughenour tentang kebijakan Trump, seperti dimuat Reuters pada Jumat, 24 Januari 2025.

Perintah eksekutif Trump telah mengarahkan badan-badan AS untuk menolak mengakui kewarganegaraan anak-anak yang lahir di Amerika Serikat jika ibu atau ayah mereka bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah.

Negara-negara bagian berpendapat bahwa perintah Trump melanggar hak yang diabadikan dalam klausul kewarganegaraan Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang menyatakan bahwa siapapun yang lahir di Amerika Serikat adalah warga negara.

Pemblokiran Coughenour, yang diumumkan setelah sidang singkat yang dihadiri hakim lain, mencegah kebijakan Trump diberlakukan secara nasional selama 14 hari.

Sementara hakim mempertimbangkan apakah akan mengeluarkan putusan pendahuluan yang berlaku lama. Keputusannya akan diumumkan pada Februari mendatang.

Berdasarkan perintah Trump, setiap anak yang lahir di Amerika Serikat setelah tanggal 19 Februari yang ibu dan ayahnya bukan warga negara Amerika atau penduduk tetap yang sah akan dikenakan deportasi dan akan dicegah memperoleh nomor Jaminan Sosial, berbagai tunjangan pemerintah, dan kemampuan saat mereka bertambah tua untuk bekerja secara sah.

"Berdasarkan perintah ini, bayi yang lahir hari ini tidak dihitung sebagai warga negara AS," Asisten Jaksa Agung negara bagian Washington Lane Polozola, mengacu pada kebijakan Trump, mengatakan kepada hakim selama sidang.

Pengacara Departemen Kehakiman Brett Shumate berpendapat bahwa tindakan Trump itu konstitusional dan menyebut perintah pengadilan apa pun yang memblokirnya sangat tidak pantas.

Namun, sebelum Shumate selesai menanggapi argumen Polozola, Coughenour mengatakan bahwa ia telah menandatangani perintah penahanan sementara.

Shumate mengatakan pihaknya berencana mengajukan dokumen minggu depan guna mendesak hakim agar tidak mengeluarkan perintah pemblokiran yang lebih lama.

Jaksa Agung Washington Nick Brown, seorang Demokrat, mengaku pesimis Departemen Kehakiman akan berhasil membatalkan putusan Coughenour melalui banding.

Bahkan menurutnya itu tidak akan berhasil meski dibawa ke Mahkamah Agung AS, yang mayoritas konservatifnya 6-3 mencakup tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump.

"Anda adalah warga negara Amerika jika Anda lahir di tanah Amerika titik. Tidak ada yang dapat dilakukan presiden untuk mengubahnya," tegasnya.

Lebih dari 150.000 bayi baru lahir akan ditolak kewarganegaraannya setiap tahun jika perintah Trump dibiarkan berlaku, menurut negara-negara bagian yang dipimpin Demokrat.

Sejak Trump menandatangani perintah tersebut, setidaknya enam gugatan hukum telah diajukan untuk menentangnya, sebagian besar oleh kelompok hak-hak sipil dan jaksa agung Demokrat dari 22 negara bagian.

Jaksa agung negara bagian Demokrat mengatakan bahwa pemahaman tentang klausul kewarganegaraan Konstitusi telah diperkuat 127 tahun yang lalu ketika Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua non-warga negara berhak atas kewarganegaraan Amerika.

Amandemen ke-14, yang diadopsi pada tahun 1868 setelah Perang Saudara AS, membatalkan keputusan Dred Scott yang terkenal dari Mahkamah Agung tahun 1857 yang menyatakan bahwa perlindungan Konstitusi tidak berlaku untuk orang kulit hitam yang diperbudak.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya