Berita

Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) Tobaristani/Ist

Bawaslu

Timsel Ajak Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Daftar Bawaslu Kaltara

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 02:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bawaslu membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara periode 2025-2030.

Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) Tobaristani mengajak tokoh masyarakat, anggota ormas, OKP, akademisi/dosen, serta penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu Kota dan mantan penyelenggara seperti Panwascam, PPK untuk mendaftar.

"Tentu dengan memperhatikan persyaratannya," kata Tobaristani dalam sosialisasi perdana rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Kamis 23 Januari 2025.


Sesuai jadwal, waktu pendaftaran itu selama 15 hari, terhitung mulai 21 Januari hingga 4 Februari 2025.

Tobaristani mendorong seluruh anggota Tim Seleksi bergerak mensosialisasikan agenda rekrutmen di tiap-tiap kabupaten/kota sesuai jadwal masing-masing. 

"Tim Seleksi bekerja sesuai pedoman serta juknis dari Badan Pengawas Pemilu," jelasnya.

Untuk jadwal sosialisasi rekrutmen di Kabupaten Tana Tidung digelar 25 Januari 2025, Kabupaten Malinau 24 Januari 2025, Kabupaten Bulungan 23 Januari 2025, Kabupaten Nunukan 24 Januari, dan Kota Tarakan 23 Januari.

Proses seleksi ini membutuhkan minimal 24 orang pelamar untuk memenuhi 8 kali kebutuhan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis).

Ketika sampai akhir pendaftaran jumlah yang mendaftar belum memenuhi 8 kali jumlah kebutuhan, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

Tentunya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Jika misalnya kebutuhan untuk kuota perempuan yang belum terpenuhi, maka perpanjangan akan dibuka untuk kuota perempuan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya