Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi sesaat sebelum memasukkan barang bukti narkoba ke insinerator di Halaman Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 23 Januari 2025./Humas Polres Metro Jakbar

Presisi

Polres Jakbar Musnahkan 88 Kilogram Sabu dan 40 Batang Tanaman Ganja

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 22:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram sabu dan 40 batang tanaman ganja hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024 pada Kamis, 23 Januari 2035. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bila pemusnahan dilakykan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.

"Keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja," kata Twedi. 


Bila dikalkulasikan, pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

"Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih," kata Twedi.

Selain itu, Twedi juga menjelaskan salah satu kasus mencolok yakni penangkapan empat orang tersangka.

"Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram. 

Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu. Berat berutuh 87,5 kilogram," ungkap Twedi.

Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja. 

Kini para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU 35 /2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya