Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi sesaat sebelum memasukkan barang bukti narkoba ke insinerator di Halaman Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 23 Januari 2025./Humas Polres Metro Jakbar
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram sabu dan 40 batang tanaman ganja hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024 pada Kamis, 23 Januari 2035.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bila pemusnahan dilakykan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.
"Keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja," kata Twedi.
Bila dikalkulasikan, pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.
"Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih," kata Twedi.
Selain itu, Twedi juga menjelaskan salah satu kasus mencolok yakni penangkapan empat orang tersangka.
"Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram.
Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu. Berat berutuh 87,5 kilogram," ungkap Twedi.
Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.
Kini para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU 35 /2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.