Berita

Anggota Fraksi Golkar Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga/Repro

Politik

Golkar Singgung MUI dan Muhammadiyah Pernah Haramkan Pengelolaan Tambang

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 21:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menyentil organisasi massa Islam yang sebelumnya menyebut tambang itu haram, namun kini berbalik ketika mendapatkan jatah konsesi tambang oleh pemerintah.

“Saya punya data MUI itu pernah mengatakan bahwa tahun 2011, sekarang sudah tidak ada haram lagi kalau dapat, kan begitu,” kata Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama MUI, PUI, Walhi dan Kementerian ESDM, membahas revisi UU Minerba, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis, 23 Januari 2025.

“NU juga begitu. Dulu pernah mengatakan (tambang) haram 2015. 2024 sudah tidak lagi. Muhamadiyah begitu juga, dulu pernah mengatakan haram juga. Sekarang tidak lagi,” singgungnya lagi.


Ia justru mengusulkan agar pemerintah hanya memberikan saham saja, berupa saham pemberdayaan manusia untuk mengelola tambang. 

“Di saham itu adalah hak, itu hak dalam pembentukan perseroan terbatas,” katanya.

Selain itu, Umbu menambahkan, perguruan tinggi juga harus berpikir panjang untuk mengelola tambang, lantaran membutuhkan perseroan terbatas (PT).

“Kalau mengerjakan tambang kan butuh perseroan terbatas, pak. Supaya tidak dirubah lagi UU Yayasan, UU Universitas, UU Yayasan dan Perguruan tinggi lainnya. Ini perlu dipersiapkan, pak begitu, daripada nanti terseok-seok,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya