Berita

Ilustrasi OJK/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Perusahaan Asuransi Berdikari Insurance

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan asuransi PT Berdikari Insurance tak bisa lagi melakukan aktivitas usai izin usaha mereka dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan usaha ini tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 pada 17 Januari 2025.

Seluruh jajaran hingga pemegang saham PT Berdikari Insurance juga dilarang mengalihkan aset setelah pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan.


"PT Berdikari Insurance, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan, atau tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance," tulis OJK dalam pernyataan resmi mereka, pada Kamis 23 Januari 2025.

Tak hanya itu, OJK juga meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance.

“Perusahaan diminta menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum, serta membentuk tim likuidasi,” tegas OJK.

Selain itu, OJK juga mendesak PT Berdikari Insurance untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, hingga melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," pungkas OJK.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya