Berita

Ilustrasi OJK/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Perusahaan Asuransi Berdikari Insurance

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan asuransi PT Berdikari Insurance tak bisa lagi melakukan aktivitas usai izin usaha mereka dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan usaha ini tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 pada 17 Januari 2025.

Seluruh jajaran hingga pemegang saham PT Berdikari Insurance juga dilarang mengalihkan aset setelah pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan.


"PT Berdikari Insurance, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan, atau tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance," tulis OJK dalam pernyataan resmi mereka, pada Kamis 23 Januari 2025.

Tak hanya itu, OJK juga meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance.

“Perusahaan diminta menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum, serta membentuk tim likuidasi,” tegas OJK.

Selain itu, OJK juga mendesak PT Berdikari Insurance untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, hingga melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," pungkas OJK.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya