Berita

Ilustrasi OJK/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Perusahaan Asuransi Berdikari Insurance

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan asuransi PT Berdikari Insurance tak bisa lagi melakukan aktivitas usai izin usaha mereka dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan usaha ini tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 pada 17 Januari 2025.

Seluruh jajaran hingga pemegang saham PT Berdikari Insurance juga dilarang mengalihkan aset setelah pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan.


"PT Berdikari Insurance, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan, atau tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance," tulis OJK dalam pernyataan resmi mereka, pada Kamis 23 Januari 2025.

Tak hanya itu, OJK juga meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance.

“Perusahaan diminta menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum, serta membentuk tim likuidasi,” tegas OJK.

Selain itu, OJK juga mendesak PT Berdikari Insurance untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, hingga melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," pungkas OJK.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya