Berita

Ilustrasi OJK/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Perusahaan Asuransi Berdikari Insurance

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan asuransi PT Berdikari Insurance tak bisa lagi melakukan aktivitas usai izin usaha mereka dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan usaha ini tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 pada 17 Januari 2025.

Seluruh jajaran hingga pemegang saham PT Berdikari Insurance juga dilarang mengalihkan aset setelah pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan.


"PT Berdikari Insurance, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan, atau tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance," tulis OJK dalam pernyataan resmi mereka, pada Kamis 23 Januari 2025.

Tak hanya itu, OJK juga meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance.

“Perusahaan diminta menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum, serta membentuk tim likuidasi,” tegas OJK.

Selain itu, OJK juga mendesak PT Berdikari Insurance untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, hingga melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," pungkas OJK.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya