Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid /RMOL

Politik

Menteri ATR/BPN: SHGB dan SHM di Laut Tangerang Penuhi Syarat Untuk Dibatalkan

RABU, 22 JANUARI 2025 | 21:13 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Seluruh sertifikat yang muncul atas pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten sudah memenuhi syarat untuk dibatalkan secara langsung tanpa proses dari pengadilan.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam keterangannya yang diunggah akun FNN, dilihat redaksi, Rabu 22 Januari 2025.

Dalam penjelasannya, Nusron Wahid mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh sertifikat tersebut. 


“Kami melakukan peninjauan ulang. Semua yang ada di luar garis pantai, pantai itu common property tidak boleh didalamnya jadi private property. Apalagi ini bentuknya tidak tanah, karena itu tidak bisa disertifikasi. Karena itu kami memandang, sertifikat yang diluar garis pantai, cacat prosedur dan cacat material,” katanya.

Karena cacat prosedur dan materil, maka terbitnya sertifikat tersebut dipastikan cacat hukum.

“Karena cacat itu, berdasarkan PP no 18 tahun 20212021 selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun, maka menteri ATR/BPN berhak mencabutnya tanpa proses dan perintah pengadilan. Kalau sudah berusia lebih 5 tahun harus proses pengadilan. Karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat pada 2022 dan 2023, maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun, karena itu cukup untuk syarat meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya