Berita

PP Muhammadiyah minta DPR sinkronisasi aturan tata kelola tambang/RMOL

Politik

DPR Diminta Sinkronisasi Aturan Letak Tambang

RABU, 22 JANUARI 2025 | 17:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta DPR melakukan sinkronisasi aturan soal letak tambang yang akan diberikan kepada organisasi massa keagamaan dalam revisi UU Minerba.

Hal itu disampaikan perwakilan PP Muhammadiyah, Syahrial Suandi, dalam rapat bersama Baleg DPR membahas revisi UU mineral dan batubara (Minerba)

"Sebagaimana kita pahami, barang tambang itu adalah diberikan Allah kepada kita tanpa bisa memilih di mana dia beradanya. Dia bisa berada di tengah hutan, dia bisa berada di gunung, tapi dia juga bisa berada di pantai dan di laut," kata Syahrial di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.


"Artinya apa? Dengan kondisi ini, sepertinya perlu sinkronisasi antara Undang-undang tadi," sambungnya.

Pihaknya juga meminta DPR agar melakukan spesifikasi sumber daya alam yang bisa diolah organisasi massa keagamaan. Termasuk juga tata kelola izin tambang tersebut.

"Perlu ada skala prioritas di dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya mineral. Karena mineral ini begitu diambil, kalau dilaksanakan dengan kaidah-kaidah pertambangan yang ada, yang benar, itu bisa dikembalikan dan bisa dimanfaatkan kembali bekasnya," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya