Berita

PP Muhammadiyah minta DPR sinkronisasi aturan tata kelola tambang/RMOL

Politik

DPR Diminta Sinkronisasi Aturan Letak Tambang

RABU, 22 JANUARI 2025 | 17:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta DPR melakukan sinkronisasi aturan soal letak tambang yang akan diberikan kepada organisasi massa keagamaan dalam revisi UU Minerba.

Hal itu disampaikan perwakilan PP Muhammadiyah, Syahrial Suandi, dalam rapat bersama Baleg DPR membahas revisi UU mineral dan batubara (Minerba)

"Sebagaimana kita pahami, barang tambang itu adalah diberikan Allah kepada kita tanpa bisa memilih di mana dia beradanya. Dia bisa berada di tengah hutan, dia bisa berada di gunung, tapi dia juga bisa berada di pantai dan di laut," kata Syahrial di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.


"Artinya apa? Dengan kondisi ini, sepertinya perlu sinkronisasi antara Undang-undang tadi," sambungnya.

Pihaknya juga meminta DPR agar melakukan spesifikasi sumber daya alam yang bisa diolah organisasi massa keagamaan. Termasuk juga tata kelola izin tambang tersebut.

"Perlu ada skala prioritas di dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya mineral. Karena mineral ini begitu diambil, kalau dilaksanakan dengan kaidah-kaidah pertambangan yang ada, yang benar, itu bisa dikembalikan dan bisa dimanfaatkan kembali bekasnya," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya