Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Bisnis

Baru Sehari Menjabat, Trump Stop Kebijakan Work From Home Pegawai Federal

RABU, 22 JANUARI 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memulai masa jabatannya dengan langkah-langkah kontroversial. 

Pada Selasa 21 Januari 2025, beberapa jam setelah dilantik sebagai Presiden ke-47, Trump menandatangani sejumlah perintah eksekutif, termasuk kebijakan yang menghentikan pengaturan kerja jarak jauh (work from home) bagi pegawai federal.

Dalam memorandum yang dirilis, Trump memerintahkan semua kepala departemen dan lembaga di pemerintahan federal untuk mengakhiri pengaturan kerja jarak jauh sesegera mungkin. Pegawai diwajibkan kembali bekerja penuh waktu di tempat tugas masing-masing, meskipun pengecualian dapat diberikan atas kebijakan kepala lembaga yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.


"Memerlukan pegawai federal untuk datang ke kantor lima hari seminggu akan meningkatkan efisiensi sekaligus mengakhiri praktik kerja jarak jauh yang tidak produktif," ungkap Trump dalam pernyataan resminya, dikutip dari The Economic Times, pada Rabu 22 Januari 2025.

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari serikat pekerja yang mewakili sekitar 26 persen tenaga kerja federal. Sebagian besar dari mereka memiliki perjanjian kerja yang memungkinkan pengaturan jarak jauh atau hibrida. 

Akibatnya, pemerintahan Trump mungkin harus menunggu perjanjian tersebut berakhir atau merundingkan ulang kebijakan ini untuk diterapkan secara penuh.

Elon Musk, yang ditunjuk untuk memimpin komisi pengendalian pengeluaran pemerintah di bawah pemerintahan Trump, menyebut langkah ini sebagai "keputusan yang tepat." 

Dalam sebuah artikel opini di Wall Street Journal, Musk menyatakan bahwa bekerja dari rumah adalah "hak istimewa era COVID" yang tidak seharusnya menjadi standar permanen. 

Ia juga memperkirakan kebijakan ini dapat mendorong "gelombang pengunduran diri sukarela," yang membuka peluang untuk menggantinya dengan pegawai baru yang lebih loyal kepada pemerintah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya