Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Bisnis

Baru Sehari Menjabat, Trump Stop Kebijakan Work From Home Pegawai Federal

RABU, 22 JANUARI 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memulai masa jabatannya dengan langkah-langkah kontroversial. 

Pada Selasa 21 Januari 2025, beberapa jam setelah dilantik sebagai Presiden ke-47, Trump menandatangani sejumlah perintah eksekutif, termasuk kebijakan yang menghentikan pengaturan kerja jarak jauh (work from home) bagi pegawai federal.

Dalam memorandum yang dirilis, Trump memerintahkan semua kepala departemen dan lembaga di pemerintahan federal untuk mengakhiri pengaturan kerja jarak jauh sesegera mungkin. Pegawai diwajibkan kembali bekerja penuh waktu di tempat tugas masing-masing, meskipun pengecualian dapat diberikan atas kebijakan kepala lembaga yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.


"Memerlukan pegawai federal untuk datang ke kantor lima hari seminggu akan meningkatkan efisiensi sekaligus mengakhiri praktik kerja jarak jauh yang tidak produktif," ungkap Trump dalam pernyataan resminya, dikutip dari The Economic Times, pada Rabu 22 Januari 2025.

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari serikat pekerja yang mewakili sekitar 26 persen tenaga kerja federal. Sebagian besar dari mereka memiliki perjanjian kerja yang memungkinkan pengaturan jarak jauh atau hibrida. 

Akibatnya, pemerintahan Trump mungkin harus menunggu perjanjian tersebut berakhir atau merundingkan ulang kebijakan ini untuk diterapkan secara penuh.

Elon Musk, yang ditunjuk untuk memimpin komisi pengendalian pengeluaran pemerintah di bawah pemerintahan Trump, menyebut langkah ini sebagai "keputusan yang tepat." 

Dalam sebuah artikel opini di Wall Street Journal, Musk menyatakan bahwa bekerja dari rumah adalah "hak istimewa era COVID" yang tidak seharusnya menjadi standar permanen. 

Ia juga memperkirakan kebijakan ini dapat mendorong "gelombang pengunduran diri sukarela," yang membuka peluang untuk menggantinya dengan pegawai baru yang lebih loyal kepada pemerintah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya