Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Bisnis

Baru Sehari Menjabat, Trump Stop Kebijakan Work From Home Pegawai Federal

RABU, 22 JANUARI 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memulai masa jabatannya dengan langkah-langkah kontroversial. 

Pada Selasa 21 Januari 2025, beberapa jam setelah dilantik sebagai Presiden ke-47, Trump menandatangani sejumlah perintah eksekutif, termasuk kebijakan yang menghentikan pengaturan kerja jarak jauh (work from home) bagi pegawai federal.

Dalam memorandum yang dirilis, Trump memerintahkan semua kepala departemen dan lembaga di pemerintahan federal untuk mengakhiri pengaturan kerja jarak jauh sesegera mungkin. Pegawai diwajibkan kembali bekerja penuh waktu di tempat tugas masing-masing, meskipun pengecualian dapat diberikan atas kebijakan kepala lembaga yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.


"Memerlukan pegawai federal untuk datang ke kantor lima hari seminggu akan meningkatkan efisiensi sekaligus mengakhiri praktik kerja jarak jauh yang tidak produktif," ungkap Trump dalam pernyataan resminya, dikutip dari The Economic Times, pada Rabu 22 Januari 2025.

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari serikat pekerja yang mewakili sekitar 26 persen tenaga kerja federal. Sebagian besar dari mereka memiliki perjanjian kerja yang memungkinkan pengaturan jarak jauh atau hibrida. 

Akibatnya, pemerintahan Trump mungkin harus menunggu perjanjian tersebut berakhir atau merundingkan ulang kebijakan ini untuk diterapkan secara penuh.

Elon Musk, yang ditunjuk untuk memimpin komisi pengendalian pengeluaran pemerintah di bawah pemerintahan Trump, menyebut langkah ini sebagai "keputusan yang tepat." 

Dalam sebuah artikel opini di Wall Street Journal, Musk menyatakan bahwa bekerja dari rumah adalah "hak istimewa era COVID" yang tidak seharusnya menjadi standar permanen. 

Ia juga memperkirakan kebijakan ini dapat mendorong "gelombang pengunduran diri sukarela," yang membuka peluang untuk menggantinya dengan pegawai baru yang lebih loyal kepada pemerintah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya