Berita

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla/RMOL

Politik

Ulil Dorong UU Minerba Segera Disahkan

RABU, 22 JANUARI 2025 | 15:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah segera mengesahkan revisi UU Minerba. Sehingga konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan memiliki payung hukum yang kuat. 

“Ya kita mendorong revisi ini segera disahkan, sehingga ada dasar hukum bagi ormas, untuk melakukan atau mengeksekusi konsesi pertambangan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Karena selama ini dasar hukumnya itu memang hanya peraturan pemerintah,” kata Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, usai rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Menurutnya, dengan adanya payung hukum lewat UU Minerba ini, maka PBNU bisa melakukan konsesi tambang dengan sesuai aturan konstitusi. 


Selain itu, lanjut Ulil, ada dalil tambahan untuk Mahkamah Agung, yang saat ini sedang menghadapi judicial review konsesi tambang, terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Jadi punya dasar yang kuat juga, untuk mendukung PP itu, sehingga kita dapat kejelasan hukum, jadi ada legal clarity di sini. Jadi memang ada ambiguitas, kita belum punya UU yang memayungi kebijakan pemerintah untuk memberikan konsesi pertambangan kepada ormas keagamaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam revisi UU Minerba yang digarap DPR RI ini, terdapat beberapa poin tambahan penerima konsesi tambang yakni perguruan tinggi dan UMKM.

“Nah dalam revisi ini diperluas cakupannya tidak hanya ormas keagamaan, tapi mencakup juga perguruan tinggi, UMKM, dan seterusnya. Saya kira intinya adalah bahwa pengelola tambang yang makin inklusif seperti ini, itu bagi kami positif,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya