Berita

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla/RMOL

Politik

Ulil Dorong UU Minerba Segera Disahkan

RABU, 22 JANUARI 2025 | 15:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah segera mengesahkan revisi UU Minerba. Sehingga konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan memiliki payung hukum yang kuat. 

“Ya kita mendorong revisi ini segera disahkan, sehingga ada dasar hukum bagi ormas, untuk melakukan atau mengeksekusi konsesi pertambangan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Karena selama ini dasar hukumnya itu memang hanya peraturan pemerintah,” kata Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, usai rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Menurutnya, dengan adanya payung hukum lewat UU Minerba ini, maka PBNU bisa melakukan konsesi tambang dengan sesuai aturan konstitusi. 


Selain itu, lanjut Ulil, ada dalil tambahan untuk Mahkamah Agung, yang saat ini sedang menghadapi judicial review konsesi tambang, terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Jadi punya dasar yang kuat juga, untuk mendukung PP itu, sehingga kita dapat kejelasan hukum, jadi ada legal clarity di sini. Jadi memang ada ambiguitas, kita belum punya UU yang memayungi kebijakan pemerintah untuk memberikan konsesi pertambangan kepada ormas keagamaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam revisi UU Minerba yang digarap DPR RI ini, terdapat beberapa poin tambahan penerima konsesi tambang yakni perguruan tinggi dan UMKM.

“Nah dalam revisi ini diperluas cakupannya tidak hanya ormas keagamaan, tapi mencakup juga perguruan tinggi, UMKM, dan seterusnya. Saya kira intinya adalah bahwa pengelola tambang yang makin inklusif seperti ini, itu bagi kami positif,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya