Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Aturan Berubah, Sekarang Eksportir Wajib Tempatkan DHE 100 Persen Minimal 1 Tahun

RABU, 22 JANUARI 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan berlaku pada 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru itu, eksportir akan diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen di Indonesia, minimal satu tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  menekankan bahwa hal itu bertujuan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional.


"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025. 

Ia mengungkapkan langkah itu untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional. Upaya tersebut juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Selain itu juga untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.

Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. 

Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.

Ekspor dengan nilai di bawah 250 ribu Dolar AS per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE tersebut.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya