Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Aturan Berubah, Sekarang Eksportir Wajib Tempatkan DHE 100 Persen Minimal 1 Tahun

RABU, 22 JANUARI 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan berlaku pada 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru itu, eksportir akan diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen di Indonesia, minimal satu tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  menekankan bahwa hal itu bertujuan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional.


"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025. 

Ia mengungkapkan langkah itu untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional. Upaya tersebut juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Selain itu juga untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.

Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. 

Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.

Ekspor dengan nilai di bawah 250 ribu Dolar AS per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya