Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Aturan Berubah, Sekarang Eksportir Wajib Tempatkan DHE 100 Persen Minimal 1 Tahun

RABU, 22 JANUARI 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan berlaku pada 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru itu, eksportir akan diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen di Indonesia, minimal satu tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  menekankan bahwa hal itu bertujuan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional.


"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025. 

Ia mengungkapkan langkah itu untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional. Upaya tersebut juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Selain itu juga untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.

Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. 

Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.

Ekspor dengan nilai di bawah 250 ribu Dolar AS per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya