Berita

Dok Foto/RMOLSumsel

Nusantara

Ditipu Tetangga, Pengusaha di Palembang Lapor Polisi

RABU, 22 JANUARI 2025 | 06:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang pengusaha di Palembang yakni Yulianda (26) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa 21 Januari 2025.

Kedatangan wanita yang tinggal di Jalan Swadaya Pakjo, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini untuk melaporkan tetangganya berinisial HF (26) atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp140 juta.

Yulianda menceritakan kronologis ketika terlapor meminjam uang kepada Yulianda untuk modal usaha pegadaian uang dan dana pinjaman.


“Saat itu saya meminjamkan uang kepada terlapor untuk modal usaha pegadaian mobil dan dana pinjaman, dia (terlapor) mengaku kekurangan modal usaha," kata Yulianda dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Merasa tetangga dekat rumah dan memiliki sejumlah usaha, Yulianda pun meminjamkan terlapor HF sejumlah uang.

"Dia ini ada usaha tenda, Pali Tenda di Irigasi Pakjo. Selain itu dia juga mempunyai rumah mewah, dan mengaku suaminya merupakan pejabat di BNI life, jadi saya percaya untuk meminjamkan uang," jelasnya. 

Kemudian korban memberikan uang buat modal usaha tersebut kepada terlapor, dengan kesepakatan berdua jika uang tersebut akan dikembalikan selama 10 hari kemudian.

"Tapi sampai dengan waktu yang telah dijanjikan pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut," ungkapnya. 

Dan saat ditemui, terlapor mengaku jika uang pinjaman tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi bukan digunakan untuk modal usaha.

"Ternyata uang yang dipinjam bukan diputar untuk modal usaha justru untuk keperluan pribadi," jelasnya lagi. 

Selain itu, lanjut Yulia, hingga kini Terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk berusaha mencicil dan mengembalikan uang yang dipinjam.

"Sebab itu saya membuat laporan ke polisi supaya terlapor dan keluarganya sadar kalau utang itu harus dibayar, dan berharap uang yang sudah dipinjam dapat dikembalikan,” tutur dia. 

Laporan korban diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan bahwa laporan korban telah diterima dan segera diproses. 

"Akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tandas Heri.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya