Berita

Dok Foto/RMOLSumsel

Nusantara

Ditipu Tetangga, Pengusaha di Palembang Lapor Polisi

RABU, 22 JANUARI 2025 | 06:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang pengusaha di Palembang yakni Yulianda (26) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa 21 Januari 2025.

Kedatangan wanita yang tinggal di Jalan Swadaya Pakjo, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini untuk melaporkan tetangganya berinisial HF (26) atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp140 juta.

Yulianda menceritakan kronologis ketika terlapor meminjam uang kepada Yulianda untuk modal usaha pegadaian uang dan dana pinjaman.


“Saat itu saya meminjamkan uang kepada terlapor untuk modal usaha pegadaian mobil dan dana pinjaman, dia (terlapor) mengaku kekurangan modal usaha," kata Yulianda dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Merasa tetangga dekat rumah dan memiliki sejumlah usaha, Yulianda pun meminjamkan terlapor HF sejumlah uang.

"Dia ini ada usaha tenda, Pali Tenda di Irigasi Pakjo. Selain itu dia juga mempunyai rumah mewah, dan mengaku suaminya merupakan pejabat di BNI life, jadi saya percaya untuk meminjamkan uang," jelasnya. 

Kemudian korban memberikan uang buat modal usaha tersebut kepada terlapor, dengan kesepakatan berdua jika uang tersebut akan dikembalikan selama 10 hari kemudian.

"Tapi sampai dengan waktu yang telah dijanjikan pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut," ungkapnya. 

Dan saat ditemui, terlapor mengaku jika uang pinjaman tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi bukan digunakan untuk modal usaha.

"Ternyata uang yang dipinjam bukan diputar untuk modal usaha justru untuk keperluan pribadi," jelasnya lagi. 

Selain itu, lanjut Yulia, hingga kini Terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk berusaha mencicil dan mengembalikan uang yang dipinjam.

"Sebab itu saya membuat laporan ke polisi supaya terlapor dan keluarganya sadar kalau utang itu harus dibayar, dan berharap uang yang sudah dipinjam dapat dikembalikan,” tutur dia. 

Laporan korban diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan bahwa laporan korban telah diterima dan segera diproses. 

"Akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tandas Heri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya