Berita

Dok Foto/RMOLSumsel

Nusantara

Ditipu Tetangga, Pengusaha di Palembang Lapor Polisi

RABU, 22 JANUARI 2025 | 06:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang pengusaha di Palembang yakni Yulianda (26) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa 21 Januari 2025.

Kedatangan wanita yang tinggal di Jalan Swadaya Pakjo, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini untuk melaporkan tetangganya berinisial HF (26) atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp140 juta.

Yulianda menceritakan kronologis ketika terlapor meminjam uang kepada Yulianda untuk modal usaha pegadaian uang dan dana pinjaman.


“Saat itu saya meminjamkan uang kepada terlapor untuk modal usaha pegadaian mobil dan dana pinjaman, dia (terlapor) mengaku kekurangan modal usaha," kata Yulianda dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Merasa tetangga dekat rumah dan memiliki sejumlah usaha, Yulianda pun meminjamkan terlapor HF sejumlah uang.

"Dia ini ada usaha tenda, Pali Tenda di Irigasi Pakjo. Selain itu dia juga mempunyai rumah mewah, dan mengaku suaminya merupakan pejabat di BNI life, jadi saya percaya untuk meminjamkan uang," jelasnya. 

Kemudian korban memberikan uang buat modal usaha tersebut kepada terlapor, dengan kesepakatan berdua jika uang tersebut akan dikembalikan selama 10 hari kemudian.

"Tapi sampai dengan waktu yang telah dijanjikan pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut," ungkapnya. 

Dan saat ditemui, terlapor mengaku jika uang pinjaman tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi bukan digunakan untuk modal usaha.

"Ternyata uang yang dipinjam bukan diputar untuk modal usaha justru untuk keperluan pribadi," jelasnya lagi. 

Selain itu, lanjut Yulia, hingga kini Terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk berusaha mencicil dan mengembalikan uang yang dipinjam.

"Sebab itu saya membuat laporan ke polisi supaya terlapor dan keluarganya sadar kalau utang itu harus dibayar, dan berharap uang yang sudah dipinjam dapat dikembalikan,” tutur dia. 

Laporan korban diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan bahwa laporan korban telah diterima dan segera diproses. 

"Akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tandas Heri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya