Berita

Areal Pabrik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) di Palembang, Sumatera Selatan/Dok Foto: ANTARA

Bisnis

Dipimpin Kemenperin, Penyelesaian TKDN Proyek Pusri-IIIB Berakhir Manis

RABU, 22 JANUARI 2025 | 02:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menggelar rapat koordinasi terkait Komoditas Material Proyek Pusri-IIIB. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kemenperin dalam pengawasan dan penindakan terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dalam surat resmi bernomor B/17/SJ-IND.8/PW/I/2025 yang dirilis, rapat yang semula dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 13.30 WIB dipercepat menjadi pukul 10.00 WIB. Lokasi dan agenda rapat yaitu di Ruang Rapat Cendrawasih, lantai 2, Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan.  


"Rapat ini bertujuan untuk membahas koordinasi komoditas material untuk Proyek Pusri-IIIB, yang merupakan salah satu proyek strategis di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian," bunyi surat undangan rapat yang ditandatangani Kepala P3DN, Heru Kustanto. 

Adapun rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak penting dari sektor industri dan pemerintah, antara lain: Direktur Industri Logam, Ditjen ILMATE, Kementerian Perindustrian; Direktur Utama PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Selain itu, hadir juga perwakilan PT Surveyor Indonesia; PT Superintending of Company Indonesia (Sucofindo); Direktur PT Trimitra Wahana Sukses; Direktur Pengembangan PT Pupuk Indonesia (Persero); Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe).  

Turut hadir pula Direktur Operasi II PT Adhi Karya (Persero) Tbk; Direktur PT Paradise Perkasa; Vice Project Manager Wuhan Engineering Co., LTD; Para Ketua Tim Pusat P3DN, Kementerian Perindustrian.  

"Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri untuk Proyek Pusri-IIIB. Sebagai proyek yang berfokus pada peningkatan kapasitas produksi pupuk nasional, keberhasilan Pusri-IIIB dinilai strategis untuk memenuhi kebutuhan pupuk dalam negeri, khususnya untuk sektor pertanian," terang Heru.  

Kemenperin, kata Heru terus berkomitmen dalam mendorong pelibatan industri dalam negeri pada proyek-proyek strategis nasional. 

“Dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, BUMN, hingga pelaku industri swasta, menjadi kunci dalam pelaksanaan proyek ini,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya