PT. PLN (Persero) pernah digugat PT. Arnelindo Atbay terkait kerugian yang dialami pada proses penyambungan listrik di depan lokasi perusahaannya pada tahun 2018.
Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan register No. 219/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim tersebut, pengadilan memutuskan menghukum PT. PLN selaku Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada PT. Arnelindo Atbay sebesar Rp3.524.789.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Setelah melewati proses yang cukup panjang akhirnya berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Kasasi No. 927 K/Pdt/2023 menghukum PT. PLN (Persero) untuk membayar ganti kerugian kepada PT. Arnelindo Atbay sebesar Rp3.524.789.000. Putusan Kasasi ini senada dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Oleh karena Putusan Kasasi No. 927 K/Pdt/2023 telah berkekuatan hukum tetap (BHT), PT. Arnelindo Atbay telah mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun ternyata dalam sidang Aanmaning yang telah dilaksanakan, PT. PLN menyatakan tidak bersedia untuk melaksanakan isi Putusan dengan alasan akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Padahal Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda atau membatalkan Eksekusi. Dari sini terlihat bahwa PT. PLN tidak beritikad baik dan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) sekedar untuk mengulur waktu.
Saat ini Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT. PLN telah diputus dengan amar putusan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan pelat merah dengan pendapatan terbesar kedua di Indonesia tahun 2023 versi Fortune Indonesia tersebut.
Untuk itu PT Arnelindo Atbay melalui kuasa hukumnya, Arif Juniarto. SH. beserta tim menyambangi Kantor Pusat PT. PLN (Persero) di bilangan Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Januari 2025.
Pihaknya menjelaskan ternyata tidak ada satupun jajaran pimpinan atau direksi yang mau menerima kedatangan Arif Juniarto dan timnya dengan alasan tidak ada janji temu.
"Kejadian ini memberikan kesan bahwa PT. PLN (Persero) menolak kedatangan kami, padahal kami ingin membuka jalan pembicaraan yang baik mengenai ganti kerugian Klien kami yang sebelumnya kami sudah melayangkan Somasi kepada Direktur Utama PT. PLN (Persero) untuk segera melaksanakan isi Putusan," ujar Arif dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2025.
Sebelumnya PT. Arnelindo Atbay mengalami kerugian sebesar Rp3.524.789.000 yang berdampak PHK massal terhadap 200 orang lebih karyawannya.
Arif menyebut kejadian ini tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam pencapaian kesejahteraan kaum pekerja. Pasalnya, hingga saat ini pihak PT. PLN (Persero), baik tingkat pusat, Distribusi Jakarta Raya Tangerang, maupun Distribusi Jakarta Raya Area Pondok Kopi yang menaungi domisili PT. Arnelindo Atbay tidak juga memberikan tanggapan yang baik terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Bahkan terkesan membiarkan dan saling melempar tanggung jawab.
"Kami akan terus berupaya mencari keadilan dengan meminta bantuan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Bapak Presiden. Pembiaran dan tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu preseden buruk dalam upaya penegakan supremasi hukum di negara hukum yang kita cintai ini,” jelasnya.
“Seharusnya perusahaan negara menjadi contoh dan role model dalam penegakan supremasi hukum, bukan malah sebaliknya," pungkas Arif.