Berita

Masjid Ahmadiyah yang dibangun Zafarullah Khan di Daska, Pakistan, dirubuhkan, Kamis, 16 Januari 2025./Dawn

Dunia

Pakistan Hancurkan Masjid Tua Ahmadiyah di Daska

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Daerah Daska di Pakistan baru-baru ini merobohkan tempat ibadah bersejarah yang dibangun Zafarullah Khan yang adalah menteri luar negeri pertama negara itu. Penghancuran rumah ibadah itu disebutkan karena pelanggaran batas wilayah.

Dua hari sebelum pembongkaran yang dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025, otoritas telah mengeluarkan pemberitahuan berdasarkan UU Pemerintah Daerah Punjab yang menyatakan bahwa perluasan bangunan itu ilegal karena melewati jalan umum sejauh 13 kaki.

Zafarullah Khan, seorang penganut Ahmadiyah, menjabat sebagai menteri luar negeri Pakistan dari tahun 1947 hingga 1954. Di masa hidupnya dia dikenal sebagai pengacara terkemuka di India di era kolonial selain sebagai pendukung utama gerakan Ahmadiyah.


Masjid yang dibongkar itu dibangun Khan di tanah kelahirnya, di Daska, Sialkot, sebelum kemerdekaan Pakistan pada tahun 1947.

Menurut anggota komunitas Ahmadiyah, berbagai upaya telah dilakukan untuk mematuhi pemberitahuan tersebut dengan mencopot tanda 13 kaki pada tanggal 15 Januari.

Masyarakat setempat mengatakan bangunan yang dirobohkan sudah ada sebelum Pemisahan antara Pakistan dan India tahun 1949.

Seperti diberitakan Dawn, pembongkaran dilakukan pada malam hari dari pukul 19.00 sampai 23.00 waktu setempat. Aliran listrik ke tempat ibadah dan daerah sekitarnya juga diputus.

Aamir Mahmood, juru bicara Jamaat Ahmadiyya Pakistan, menuduh pemerintah setempat terus-menerus menargetkan properti komunitas tersebut dan mengabaikan keluhan mereka.

Ia mengklaim bahwa bangunan yang dihancurkan, yang dibangun oleh keluarga Zafarullah Khan sebelum pembentukan Pakistan, belum diubah atau diperluas sejak pembangunan awalnya.

Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan untuk melindungi tempat ibadah mereka dan mencegah tindakan seperti itu di masa mendatang, dengan menekankan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana dan harus ditangani sesuai hukum.

Kelompok masyarakat sipil, organisasi hak asasi manusia, dan berbagai pemimpin agama telah menyatakan solidaritas dengan komunitas Ahmadiyah dan menyerukan perlindungan hak-hak mereka.

Pengadilan Tinggi Lahore, dalam putusannya tahun 2023, mengklarifikasi bahwa Pasal 298-B dan 298-C KUHP Pakistan, yang mengkriminalisasi tindakan tertentu komunitas Ahmadiyah, tidak mengizinkan pembongkaran bangunan yang dibangun sebelum ketentuan ini diperkenalkan melalui peraturan tahun 1984.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya