Berita

Saksi Bayu Suryo Adiwinata alias Romo/RMOL

Hukum

KPK Sita Mobil Mercy Rp2,3 Miliar dari Seorang Guru Spiritual

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 21:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2 unit kendaraan senilai Rp2,6 miliar dari saksi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu kendaraan yang disita berasal dari seorang guru spiritual.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dua unit kendaraan yang disita tim penyidik sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 11.13 WIB, Selasa, 21 Januari 2025.

Dua unit yang disita, yakni 1 unit mobil merek Mercedes Benz type GLE 450, dan 1 unit motor merek BMW Type F800 GS M/T.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyitaan 2 kendaraan tersebut dari saksi terkait perkara LPEI.

"Ada keterkaitan dengan LPEI. Jadi mobil mercy dan moge itu diduga bahwa itu terkait dengan hasil tindak pidana dalam perkara LPEI. Kita pakai follow the money, ke mana nih, oh ditempatnya Romo. Nanti kita lihat apakah ini terkait jual beli kah, atau memang dititip. Tapi kita lakukan penyitaan," kata Asep kepada wartawan, Selasa malam, 21 Januari 2025.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan nilai 2 kendaraan yang disita tersebut.

"1 unit mobil Mercedez Benz type GLE 450 harga Rp2,3 miliar. 1 unit sepeda motor merek BMW harga Rp370 juta," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, motor BMW itu disita dari saksi atas nama Anthony yang merupakan anak buah tersangka Kukuh Wirawan (KW).

Sedangkan 1 unit mobil Mercedes Benz itu disita dari saksi Bayu Suryo Adiwinata alias Romo yang merupakan guru spiritual dari tersangka Hendarto (HEN). Mobil itu disita ketika dibawa Romo saat diperiksa pada hari ini.

Usai menjalani pemeriksaan, Romo membenarkan bahwa mobil Mercedes Benz yang dibawanya diserahkan kepada KPK.

"Oh iya, jadi gini, Romo guru spiritual. Jadi ternyata mobil yang dikasih ke Romo ya Alhamdulillah bisa menjadi pengembangan untuk ini ya. Romo sangat bersyukur bisa membantu KPK. (Pemberian) Dari salah satu pasien Romo," kata Romo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 21 Januari 2025.

Pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun ini.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Ketujuh orang itu pun juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 29 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego (NS) selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid (BS) selaku Direktur Pelaksana II LPEI.

Selanjutnya, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane (OBP) selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan (KW) selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto (H) selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024, telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, antin, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.

KPK juga sudah menyita sebanyak 44 tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar. Aset tersebut merupakan milik para tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah mantan Direktur Utama (Dirut) PGN periode 2019-2023 di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 3 unit sepeda motor berjenis Vespa Piaggio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar, dan 1 unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta. Kendaraan itu diduga milik tersangka DW.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya