Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Nusantara

KPK Terima LHKPN Semua Pejabat Kabinet Usai Surati Seskab

Oleh: Priscilla Martha Ulina S
SELASA, 21 JANUARI 2025 | 20:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menerima seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik para pejabat dari lingkungan Kabinet Merah Putih (KMP) usai memberikan data pejabat kabinet yang belum melapor.

Deputi Bidang Pencegahan dan MonitoringĀ KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, 123 LHKPN yang diterima tetap perlu melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan ke publik.

"Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat, namanya verifikasi, administratif saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum? anak-istri, anak dalam tanggungan, istri, yang bersangkutan, matematikanya, penjumlahannya kira-kira ada yang salah apa enggak. Sesudah itu kita tayangkan," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.


Pahala menyinggung, para wajib lapor baru segera menyerahkan LHKPN ke KPK usai Seketaris Kabinet meminta data LHKPN milik puluhan pejabat Kabinet yang belum lapor hingga detik-detik berakhirnya pelaporan pada hari ini. Sekretaris Kabinet meminta data ke KPK pada Jumat, 17 Januari 2025.

"Kita pikir internal kabinet mungkin di-enforce untuk kepatuhan. Karena Jumat masih 23 (belum melapor), tapi segera sesudah Seskab minta, kita sampaikan datanya. Mungkin sabtu, minggu, senin, diisi. Sehingga hari ini kepatuhannya 100 persen" pungkas Pahala.

Adapun 123 dari 124 LHKPN telah terkumpul dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, dan 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, serta 14 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang salah satunya baru dilantik 6 Desember 2024 yang lalu. Sehingga batas akhir laporannya berada di 6 Maret 2025.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya