Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

TikTok Selamat, Trump Buka Jalan untuk Kesepakatan Besar dengan China

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

TikTok dipastikan selamat dari pemblokiran di Amerika Serikat setelah Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif untuk menunda pemberlakuan larangan selama 75 hari pada Senin 20 Januari 2025.

Dikutip dari Reuters, berdasarkan keputusan tersebut, Departemen Kehakiman diperintahkan untuk mengeluarkan surat kepada perusahaan-perusahaan seperti Apple, Google dan Oracle yang bekerja dengan TikTok. Isinya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran undang-undang dan tidak ada tanggung jawab atas perilaku apa pun yang terjadi selama periode penangguhan.

TikTok sempat dihentikan sementara di AS selama beberapa jam pada Sabtu, 17 Januari 2025, sebelum berlakunya undang-undang yang memaksa pemilik aplikasi, ByteDance, untuk menjual layanannya di AS. Pemerintah AS khawatir bahwa data pengguna Amerika dapat disalahgunakan oleh pihak yang berhubungan dengan pemerintah China.


Namun, TikTok kembali mengaktifkan layanannya pada Minggu, 18 Januari 2025, berkat jaminan yang diberikan oleh Trump. Dia menjelaskan bahwa TikTok dan mitra bisnisnya tidak akan dikenakan denda besar selama proses ini berlangsung. 

Sejak itu aplikasi dan situs web TikTok kembali dapat diakses pada hari Senin , meskipun aplikasi ini masih belum tersedia untuk diunduh di toko aplikasi Apple dan Google, menandakan bahwa kedua perusahaan menunggu kejelasan hukum lebih lanjut.

Dalam sebuah rapat umum menjelang pelantikannya, Trump mengungkapkan bahwa AS tidak memiliki pilihan selain "menyelamatkan" TikTok, dan menyatakan bahwa pemerintah AS akan mencari usaha patungan untuk menjaga aplikasi yang digunakan oleh 170 juta orang di AS ini tetap beroperasi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya