Berita

Peserta didik sedang menyantap makan bergizi gratis/Ist

Nusantara

Dana Zakat Tidak Boleh Buat MBG, Infak dan Sedekah Masih Bisa

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 04:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik usulan dana zakat untuk digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir di tengah masyarakat.

Guru Besar Ushul Fikih Universitas Islam Negeri KH Ahmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember Prof Muhammad Noor Harisudin menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh dipakai untuk program MBG.

Sebab, menurutnya, sasaran zakat sudah ada ketentuan syar'i yang berbeda dengan sasaran MBG. 


"Sasaran makan bergizi gratis adalah seluruh anak sekolah, termasuk santri di pesantren (bisa kaya dan miskin). Sedangkan zakat harus diberikan kepada delapan ashnaf (8 golongan yang berhak menerima zakat)," kata Prof Harisudin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin, 20 Januari 2025.

Kedelapan golongan itu adalah fakir, miskin, hamba sahaya, gharimin (orang yang punya utang tak sanggup membayar), mu'allaf (orang baru masuk Islam), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan), dan amil zakat (petugas yang menghimpun dan menyalurkan zakat).

Dengan demikian, lanjut dia, kalau zakat tidak diberikan kepada delapan golongan itu, zakatnya menjadi tidak sah. 

"Tidak dihitung zakat. Kan kasihan, orang mengeluarkan zakat, dialokasikan pada yang bukan 8 ashnaf tadi. Kalau tidak sah, berarti harus diulang lagi zakatnya," tegas dia.

Karena jika pemerintah mewacanakan zakat untuk MBG, maka harus dikritik dan diberi masukan agar tidak salah melangkah. Karena para amil zakat, sudah berhati-hati, tidak boleh sembarangan.

"Amil zakat juga harus bersuara soal larangan menggunakan dana zakat untuk MBG," tegasnya. 

Pengasuh Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam ini memberi masukan, bahwa dana yang memungkinkan bisa digunakan untuk Program MBG adalah dana infak dan sedekah.

"Kalau infak dan sedekah lebih longgar. Boleh dikumpulkan, nanti dipakai untuk itu (MBG). Tapi juga tergantung akadnya, kalau akadnya untuk membantu atau untuk kemaslahatan umum. Tapi kalau akadnya bersedekah untuk hal-hal tertentu, tidak boleh dipakai untuk MBG," jelasnya.

Sebelumnya usulan pemanfaatan dana zakat untuk MBG disampaikan Ketua DPD, Sultan B. Najamuddin.

Menurut Sultan, mayoritas penerima manfaat MBG di Indonesia saat ini adalah masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk memenuhi nutrisi mereka.

Diketahui, anggaran program nasional MBG masih terbatas. Secara nasional pemerintah baru mengalokasikan anggaran Rp71 triliun dari total anggaran sekitar Rp450 triliun. 

Bahkan rencana realisasi Program MBG tahap awal di Jember untuk 3 ribu siswa dari total 500 ribuan siswa pada Senin, 13 Januari 2025 pekan lalu, batal. Karena masih belum ada support anggaran.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya