Berita

Peserta didik sedang menyantap makan bergizi gratis/Ist

Nusantara

Dana Zakat Tidak Boleh Buat MBG, Infak dan Sedekah Masih Bisa

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 04:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik usulan dana zakat untuk digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir di tengah masyarakat.

Guru Besar Ushul Fikih Universitas Islam Negeri KH Ahmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember Prof Muhammad Noor Harisudin menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh dipakai untuk program MBG.

Sebab, menurutnya, sasaran zakat sudah ada ketentuan syar'i yang berbeda dengan sasaran MBG. 


"Sasaran makan bergizi gratis adalah seluruh anak sekolah, termasuk santri di pesantren (bisa kaya dan miskin). Sedangkan zakat harus diberikan kepada delapan ashnaf (8 golongan yang berhak menerima zakat)," kata Prof Harisudin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin, 20 Januari 2025.

Kedelapan golongan itu adalah fakir, miskin, hamba sahaya, gharimin (orang yang punya utang tak sanggup membayar), mu'allaf (orang baru masuk Islam), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan), dan amil zakat (petugas yang menghimpun dan menyalurkan zakat).

Dengan demikian, lanjut dia, kalau zakat tidak diberikan kepada delapan golongan itu, zakatnya menjadi tidak sah. 

"Tidak dihitung zakat. Kan kasihan, orang mengeluarkan zakat, dialokasikan pada yang bukan 8 ashnaf tadi. Kalau tidak sah, berarti harus diulang lagi zakatnya," tegas dia.

Karena jika pemerintah mewacanakan zakat untuk MBG, maka harus dikritik dan diberi masukan agar tidak salah melangkah. Karena para amil zakat, sudah berhati-hati, tidak boleh sembarangan.

"Amil zakat juga harus bersuara soal larangan menggunakan dana zakat untuk MBG," tegasnya. 

Pengasuh Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam ini memberi masukan, bahwa dana yang memungkinkan bisa digunakan untuk Program MBG adalah dana infak dan sedekah.

"Kalau infak dan sedekah lebih longgar. Boleh dikumpulkan, nanti dipakai untuk itu (MBG). Tapi juga tergantung akadnya, kalau akadnya untuk membantu atau untuk kemaslahatan umum. Tapi kalau akadnya bersedekah untuk hal-hal tertentu, tidak boleh dipakai untuk MBG," jelasnya.

Sebelumnya usulan pemanfaatan dana zakat untuk MBG disampaikan Ketua DPD, Sultan B. Najamuddin.

Menurut Sultan, mayoritas penerima manfaat MBG di Indonesia saat ini adalah masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk memenuhi nutrisi mereka.

Diketahui, anggaran program nasional MBG masih terbatas. Secara nasional pemerintah baru mengalokasikan anggaran Rp71 triliun dari total anggaran sekitar Rp450 triliun. 

Bahkan rencana realisasi Program MBG tahap awal di Jember untuk 3 ribu siswa dari total 500 ribuan siswa pada Senin, 13 Januari 2025 pekan lalu, batal. Karena masih belum ada support anggaran.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya