Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BUMN Hadir sebagai Perlawanan Atas Sistem Kapitalisme-Liberalisme

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 00:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus menjadi sorotan para ekonom agar lebih efektif dan efisien.

Pengelolaan yang diatur dalam UU Nomor 19/2003 tentang BUMN sebagai penjabaran pasal 33 UUD 1945 turut menjadi perhatian.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai BUMN sudah seharusnya memiliki konsep dan karakteristik sendiri yang berbeda dari perusahaan di dalam sistem kapitalisme-liberalisme pada umumnya.


"BUMN hadir sebagai bagian dari perlawanan atas sistem kapitalisme-liberalisme. BUMN berbeda dengan sistem kapitalisme yang dibawa korporasi VOC di bawah pemerintahan Belanda yang menghasilkan penjajahan atau kolonialisme. Konsep itu telah membuat penderitaan dan kesengsaraan ekonomi-politik rakyat Indonesia,” kata Defiyan kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025.

Lanjut dia, konsep Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa berurat akar dari budaya bangsa yang tumbuh berkembang di seantero Nusantara sebelum penjajah datang.

“Artinya, peran dan fungsi BUMN pasca kemerdekaan tidak sama dengan korporasi swasta yang mencari laba sebanyak-banyaknya,” tegas Defiyan.

Menurut ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, BUMN merupakan salah satu entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi ekonomi atas ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 sebagai agen pembangunan (agent of development) bagi bangsa dan negara, selain koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Artinya, tidak semua sektor harus dikuasai oleh BUMN dan BUMN juga bukan beroperasi seperti korporasi yang hanya mengejar keuntungan,” jelasnya.

Masih kata Defiyan, derivasi perintah ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 inilah yang harus dirumuskan dalam bentuk UU sistemik sebagai buku besar atau panduan menjalankan perekonomian bangsa dan negara menjadi Sistem Ekonomi Nasional atau Sistem Ekonomi Konstitusi.

“Saat ini belum dimiliki Indonesia, sementara (negara penganut) kapitalisme dan komunisme memilikinya,” ungkap dia.

“Pembahasan kuasa BUMN secara parsial tanpa adanya landasan atau rujukan bersama (common denominator) hanya akan membuat penafsiran sesuka hati (at will) dari kelompok kepentingan sektoral dan tidak menyelesaikan akar masalahnya yang juga terdapat pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya