Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BUMN Hadir sebagai Perlawanan Atas Sistem Kapitalisme-Liberalisme

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 00:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus menjadi sorotan para ekonom agar lebih efektif dan efisien.

Pengelolaan yang diatur dalam UU Nomor 19/2003 tentang BUMN sebagai penjabaran pasal 33 UUD 1945 turut menjadi perhatian.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai BUMN sudah seharusnya memiliki konsep dan karakteristik sendiri yang berbeda dari perusahaan di dalam sistem kapitalisme-liberalisme pada umumnya.


"BUMN hadir sebagai bagian dari perlawanan atas sistem kapitalisme-liberalisme. BUMN berbeda dengan sistem kapitalisme yang dibawa korporasi VOC di bawah pemerintahan Belanda yang menghasilkan penjajahan atau kolonialisme. Konsep itu telah membuat penderitaan dan kesengsaraan ekonomi-politik rakyat Indonesia,” kata Defiyan kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025.

Lanjut dia, konsep Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa berurat akar dari budaya bangsa yang tumbuh berkembang di seantero Nusantara sebelum penjajah datang.

“Artinya, peran dan fungsi BUMN pasca kemerdekaan tidak sama dengan korporasi swasta yang mencari laba sebanyak-banyaknya,” tegas Defiyan.

Menurut ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, BUMN merupakan salah satu entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi ekonomi atas ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 sebagai agen pembangunan (agent of development) bagi bangsa dan negara, selain koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Artinya, tidak semua sektor harus dikuasai oleh BUMN dan BUMN juga bukan beroperasi seperti korporasi yang hanya mengejar keuntungan,” jelasnya.

Masih kata Defiyan, derivasi perintah ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 inilah yang harus dirumuskan dalam bentuk UU sistemik sebagai buku besar atau panduan menjalankan perekonomian bangsa dan negara menjadi Sistem Ekonomi Nasional atau Sistem Ekonomi Konstitusi.

“Saat ini belum dimiliki Indonesia, sementara (negara penganut) kapitalisme dan komunisme memilikinya,” ungkap dia.

“Pembahasan kuasa BUMN secara parsial tanpa adanya landasan atau rujukan bersama (common denominator) hanya akan membuat penafsiran sesuka hati (at will) dari kelompok kepentingan sektoral dan tidak menyelesaikan akar masalahnya yang juga terdapat pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya